KOTA, SIDOARJONEWS.id – Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo dipenuhi oleh ribuan pelanggar tilang yang harus menghadapi sidang pada hari ini, Jum’at (02/08/2024).
Berdasarkan data yang diterima, tercatat ada 3.500 pelanggar tilang yang terbagi menjadi dua kategori. Pertama, yaitu pelanggaran melalui sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) sebanyak 750 kasus dan yang kedua adalah pelanggar biasa.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Hafidi, mengungkapkan, bahwa lonjakan jumlah pelanggar ini terjadi akibat program Operasi Patuh Semeru yang dilakukan oleh Polres Sidoarjo.
“Ada banyak yang tidak tahu tentang operasi ini, padahal sebenarnya tidak perlu langsung hari ini, dan tidak ada biaya tambahan,” ujarnya.

Untuk mengatasi membludaknya jumlah pelanggar, PN Sidoarjo telah menyiapkan peron tambahan dan menambah jumlah petugas.
“Kami menambah petugas dari bank BRI, staff pidum, dan teller untuk melayani pelanggar. Proses clearing bisa dilaporkan hingga pukul 15.00 sore dan harus disetor ke bank pada hari yang sama,” jelas Hafidi.
Hafidi juga menambahkan, bahwa denda yang dikenakan bervariasi, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan. Semua pelanggaran telah ditandatangani oleh PN Sidoarjo dan diantisipasi untuk ditangani pada hari ini.
“Untuk pengambilan berkas tilang, pelanggar bisa melakukan pembayaran secara tunai melalui teller yang disediakan,” kata Hafidi.
Sebagai langkah antisipasi, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo juga menambah loket pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) dengan sistem booking tilang yang dapat diakses melalui web.
“Jadi saat datang, berkas-berkas sudah siap. Pelanggar bisa datang pada hari Senin atau Selasa,” jelasnya. Sosialisasi mengenai hal ini juga dilakukan melalui situs web Kejari Sidoarjo.
Dengan adanya langkah-langkah ini, diharapkan proses penanganan pelanggar tilang bisa berjalan lebih efektif dan efisien, serta memudahkan masyarakat dalam menyelesaikan urusan tilang mereka. (Hnf)