Thursday, March 5, 2026
HomeHukum & KriminalitasJaringan Perdagangan Satwa Dilindungi Internasional Dibongkar, Polresta Sidoarjo Amankan Owa Jawa hingga...

Jaringan Perdagangan Satwa Dilindungi Internasional Dibongkar, Polresta Sidoarjo Amankan Owa Jawa hingga Enggang

KOTA, SIDOARJONEWS.id — Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus perdagangan satwa dilindungi yang melibatkan jaringan lintas negara. Seorang pria berinisial RC (33 tahun), warga Kecamatan Krembung, ditangkap di rumahnya pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Ia kedapatan memperjualbelikan dan menyimpan sejumlah satwa langka tanpa izin resmi.

Kapolresta Sidoarjo, Christian Tobing, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi yang diterima pada 26 Februari 2026.

“Tersangka melakukan aktivitas jual beli, memelihara, sekaligus menyimpan satwa dilindungi tanpa dokumen perizinan yang sah. Ini jelas melanggar ketentuan undang-undang konservasi,” tegasnya saat konferensi pers.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas Unit II Tipidter Satreskrim mengamankan berbagai satwa dilindungi dari sejumlah wilayah di Indonesia seperti Kalimantan dan Papua. Barang bukti yang disita antara lain satu ekor Owa Jawa, satu ekor Lutung Jawa, burung Enggang Klihingan, serta Julang Emas, dan beberapa jenis primata serta burung lainnya. Selain itu, dua unit telepon genggam turut diamankan sebagai alat komunikasi transaksi.

Menurut Kapolresta, tersangka mendapatkan satwa-satwa tersebut dengan cara memesan melalui grup jual beli hewan di media sosial.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku telah menjalankan bisnis ilegal ini sejak tahun 2021. Bahkan, peredarannya sudah menembus pasar gelap internasional seperti Thailand, India, Malaysia, Vietnam, hingga tujuan akhir ke Eropa,” ungkap Christian Tobing.

Ia menambahkan, motif pelaku murni untuk mencari keuntungan. Satwa-satwa langka itu dibeli, dipelihara sementara, lalu dijual kembali dengan harga lebih tinggi. Praktik tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian satwa endemik Indonesia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d dan/atau huruf h juncto Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Ancaman hukumannya minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp200 juta hingga Rp5 miliar,” jelas Kapolresta.

Kapolresta Sidoarjo menegaskan komitmennya untuk terus memburu jaringan perdagangan satwa dilindungi.

“Kami tidak akan berhenti pada satu pelaku. Pengembangan kasus ini terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” pungkasnya.

(Hnf)

BERITA LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

IKUTI

9,201FansLike
27,143FollowersFollow
37,400FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

BERITA POPULER