KOTA, SIDOARJONEWS.id – Warga di tepi Jalan Arteri Porong, Desa Kesambi, Kecamatan Porong, digegerkan dengan penemuan mayat seorang pria pada Jumat (7/11/2025) dini hari lalu. Korban diketahui berinisial MMA (58), warga Desa Juwet, Porong. Hasil penyelidikan Polresta Sidoarjo mengungkap bahwa korban tewas dibunuh oleh rekannya sendiri, MMK (45 tahun), asal Kecamatan Candi.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menyebut, pelaku sempat memukul dan mencekik korban hingga tewas di dalam mobil, sebelum akhirnya membuang jasad korban ke parit untuk menghilangkan jejak.
“Pelaku dan korban adalah rekan bisnis. Dari keterangan tersangka, ia merasa tertekan karena kerap ditagih soal utang yang tersisa sekitar Rp 22 juta,” ujar Christian Tobing, Selasa (18/11/2025).
Peristiwa bermula saat korban mendatangi rumah pelaku pada Kamis (6/11) untuk menagih sisa utang bisnis. Pelaku yang panik kemudian berjanji akan membayar pada 8 November, bahkan menawarkan mengantar korban pulang. Namun, dalam perjalanan, cekcok kembali terjadi dan pelaku mengaku semakin emosi.
“Tersangka meminggirkan mobil, memukul korban sekali mengenai rahang hingga tak sadarkan diri, kemudian mencekik korban hingga meninggal,” terang Kapolresta.
Setelah memastikan korban tidak bernyawa, pelaku membawa jasad itu dan membuangnya di parit Jalan Arteri Porong sekitar pukul 05.00 WIB. Penemuan mayat tersebut pertama kali diketahui warga yang kemudian dilaporkan ke polisi.
Tim Satreskrim Polresta Sidoarjo menemukan sejumlah bukti penting, termasuk ponsel korban yang mengarah pada keberadaan pelaku. Penelusuran aplikasi transportasi online juga menunjukkan bahwa korban terakhir menuju rumah tersangka.
“Dari serangkaian pemeriksaan saksi dan bukti di TKP, kami mengamankan pelaku di rumahnya di Candi,” tambah Christian Tobing.
Hasil autopsi menunjukkan korban mengalami kekerasan tumpul pada kepala serta jeratan pada leher. Kombinasi dua kekerasan tersebut menyebabkan pendarahan di bawah selaput keras otak hingga membuat korban tewas seketika. Polisi juga mengamankan satu unit mobil Nissan Serena, pakaian korban, serta ponsel korban sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. “Kami tegaskan kasus ini ditangani secara profesional. Motifnya murni karena pelaku emosi dan takut dilaporkan terkait utang,” pungkas Kapolresta. (Hnf)





