Kamis, Agustus 21, 2025
BerandaPeristiwaKejaksaan Sidoarjo Ungkap Dua Kasus Korupsi dengan Kerugian Negara Rp9,7 Miliar

Kejaksaan Sidoarjo Ungkap Dua Kasus Korupsi dengan Kerugian Negara Rp9,7 Miliar

KOTA, SIDOARJONEWS.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo mengungkap dua kasus korupsi besar yang merugikan negara hingga miliaran rupiah. Dalam pengungkapan ini, Kejari menetapkan enam tersangka dan menahan mereka untuk proses hukum lebih lanjut.

Kepala Kejari Sidoarjo, Roy Rovalino Herudiansyah, menjelaskan bahwa kasus pertama terkait pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Trosobo, Kecamatan Taman.

Dua tersangka dalam kasus ini adalah Kepala Desa Trosobo berinisial HA dan anggota panitia PTSL berinisial SD. Keduanya kini ditahan di Rutan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

“Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa dirugikan akibat praktik pungli dalam pengurusan PTSL. Kami menetapkan dua tersangka yang telah merugikan masyarakat sekitar Rp300 juta,” ujar Roy, Senin, (09/12/2024).

Selain itu, dirinya menambahkan, bahwa Kades Trosobo diamankan pada 3 Desember 2023 lalu.

Kasus kedua melibatkan penyalahgunaan pengelolaan pendapatan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di Desa Tambak Sawah, Kecamatan Waru. Empat tersangka dalam kasus ini terdiri dari pihak pemerintah desa dan pengelola swasta, salah satunya adalah Kepala Desa Tambak Sawah, IF.

Roy menjelaskan, praktik korupsi dalam pengelolaan rusunawa ini berlangsung sejak 2008 hingga 2022 yang seharusnya menyetor pendapatan ke kas Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Akibatnya, negara mengalami kerugian hingga Rp9,7 miliar.

“Penyalahgunaan ini telah berlangsung lama, dan kami berkomitmen untuk terus memberantas korupsi di Sidoarjo,” pungkasnya. (Hnf)

BERITA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKUTI

9,234FansSuka
26,453PengikutMengikuti
34,400PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

BERITA POPULER