KOTA, SIDOARJONEWS.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidoarjo tengah mempersiapkan untuk menyambut para kandidat calon bupati dan wakil bupati Sidoarjo di Pilkada 2024.
Masa pendaftaran bakal calon kepala daerah akan berlangsung selama tiga hari, mulai pada 27 sampai 29 Agustus 2024. Menurut Ketua KPU Sidoarjo, Fauzan Adhim, mengatakan, pendaftaran di hari pertama dan hari kedua sesuai jam kerja, yaitu pukul 08.00-16.00 WIB.
“Untuk hari terakhir atau tanggal 29 Agustus, waktu pendaftaran mulai 08.00 – 23.59 WIB,” kata Fauzan saat dikonfirmasi di Kantor KPU Sidoarjo, Senin (26/8/2024).
Dia menambahkan, penerimaan pendaftaran cabup-cawabup bakal diletakan di Kantor KPU Sidoarjo Jalan Raya Cemengkalang No. 1 Sidoarjo. Masing-masing calon kepala daerah (Cakada) ada batasan membawa pendamping ke aula KPU sebagai tempat pendaftaran.
“Setiap calon hanya boleh membawa 5 orang serta ketua dan sekretaris partai pengusung,” ucap Fauzan Adhim.
Untuk massa pendukung lainnya juga diperbolehkan melakukan iring-iringan. KPU Sidoarjo sudah menyiapkan tempat tersendiri. Yaitu halaman kantor KPU. Di sana bakal disiapkan terop dan juga kursi.
“Di bawah (halaman kantor) juga akan disiapkan layar proyektor, sehingga tetap dapat menyaksikan pendaftaran,” tuturnya.
Mantan aktivis GMNI itu menambahkan, KPU Sidoarjo telah melakukan koordinasi dengan Polresta Sidoarjo untuk mengamankan jalannya pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Sidoarjo.
“Kami telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengamankan proses pendaftaran ini,” ungkapnya.
Dia meminta masing-masing Liaison Officer (LO) calon untuk bisa berkoordinasi dengan KPU Sidoarjo sebelum mendaftar. Tujuannya untuk memastikan semua persyaratan dan berkas yang dibutuhkan sesuai dengan aturan yang berlaku.
KPU Sidoarjo juga telah membuka layanan helpdesk mulai tanggal 1 Agustus kemarin. Sehingga, ketika ada pasangan calon yang membutuhkan bantuan atau ada hal yang belum dimengerti, dapat mendatangi kantor KPU Sidoarjo.
“Sejauh ini belum ada (LO) calon atau parpol yang berkoordinasi terkait pendaftaran,” ujar Fauzan yang juga alumni UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta itu.
Selain itu, KPU Sidoarjo memastikan syarat bagi calon kepala daerah sesuai dengan Keputusan KPU Sidoarjo Nomor 2198 Tahun 2024.
Salah satu syarat penting adalah minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik yang dapat mengajukan pasangan calon dalam pemilihan harus memiliki minimal 6,5 persen suara sah partai politik peserta Pemilu 2024. (ipung)