KOTA, SIDOARJONEWS.id – Seorang debt collector yang mengaku sebagai anggota tim Buser Polda Jatim diciduk oleh pihak kepolisian setelah melakukan pengrusakan mobil di Sidoarjo. Pelakunya adalah BP (28) warga Candi, Sidoarjo. Ia mengaku melakukan tindakan kekerasan dan pengrusakan itu akibat rasa cemburu.
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, Agus Soebarnopraja, mengungkapkan, bahwa insiden tersebut terjadi ketika pelaku secara tiba-tiba memotong laju mobil korban di jalan. Usai memotong, ia kemudian berhenti dan menggedor kaca mobil.
Tak hanya itu, BP juga memaksa korban untuk keluar.
“Korban yang merasa tidak tahu apa-apa saat itu tidak keluar mobil sehingga pelaku mengaku sebagai tim buser Polda Jatim sambil menghantam kaca mobil korban hingga pecah,” ujar Agus.
Berdasarkan penyelidikan, motif tindakan pelaku ternyata berasal dari rasa emosi dan cemburu.
“Pelaku diduga emosi dan cemburu karena sesaat sebelum kejadian, korban melihat teman perempuan ada di dalam mobil pelaku,” jelas Agus.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 1 atau pasal 406 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dan pengrusakan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara.
“Kami memastikan pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku untuk memberikan efek jera dan menjaga ketertiban di masyarakat,” tegasnya. (Hnf)