Sabtu, Juli 19, 2025
spot_img
BerandaPeristiwaBerantas Peredaran Rokok Ilegal di Sidoarjo, Satpol PP Bersama Bea Cukai Gelar...

Berantas Peredaran Rokok Ilegal di Sidoarjo, Satpol PP Bersama Bea Cukai Gelar Razia di Kecamatan Gedangan dan Prambon

GEDANGAN, SIDOARJONEWS.id — Petugas gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Sidoarjo dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sidoarjo menggelar razia rokok ilegal di kawasan Kecamatan Gedangan dan Prambon, Kamis (12/10/2023).

Ada juga petugas dari Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan, dan Bagian Perekonomian serta Bagian Hukum juga ikut dalam razia ini. Tujuannya untuk mempersempit peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sidoarjo.

Sejumlah toko dan agen yang memperjualbelikan rokok tanpa cukai menjadi sasaran razia puluhan petugas gabungan ini.

Petugas Bea Cukai Sidoarjo, Ikhsanul Priyatna mengatakan, sebelum melakukan razia, ia terlebih dahulu sudah melakukan sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat terkait peredaran rokok ilegal.

Sehingga razia ini merupakan komitmen Bea Cukai Sidoarjo untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.

“Sekarang kami bersama stakeholder lainnya melakukan razia, penyitaan, dan pendataan terhadap peredaran rokok ilegal. Yang nantinya bisa kita lanjutkan ke proses hukum,” katanya.

Ikhsanul menambahkan, kolaborasi Bea Cukai dan Satpol PP serta stakeholder Sidoarjo dalam memberantas rokok ilegal dapat terus dilaksanakan.

Jika ditemukan ada pelanggaran, pihaknya akan melakukan penindakan ini berlandaskan pada pasal 54 Nomor 39 Undang-Undang tahun 2007.

Petugas gabungan dari Satpol PP Sidoarjo dan Bea Cukai Sidoarjo saat melaksanakan razia rokok ilegal di kawasan Kecamatan Gedangan / Foto: Ipung Syaiful
Petugas gabungan dari Satpol PP Sidoarjo dan Bea Cukai Sidoarjo saat melaksanakan razia rokok ilegal di kawasan Kecamatan Gedangan / Foto: Ipung Syaiful

Pasal tersebut menyebutkan ‘Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang Kena Cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai akan dikenakan pidana penjara’

“Dan para pelanggar dikenakan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan maksimal 8 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit 10 kali hingga 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pembinaan Pengawasan Penyuluhan Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Anas Ali Akbar, mengatakan dalam razia kali ini ada 58 personil yang dibagi menjadi dua tim. Yaitu di wilayah Kecamatan Gedangan dan Prambon.

Hasil dari operasi ini, para petugas berhasil mendapati dan mengamankan ribuan batang rokok yang tidak dilengkapi bea cukai.

“Dari dua tim ini kami berhasil menyita 5.436 batang rokok ilegal yang selanjutnya akan ditindak lanjuti oleh pihak bea cukai,” ungkapnya.

Anas menambahkan, Satpol PP bersama stakeholder lainnya sudah delapan kali melakukan razia dan puluhan ribu batang rokok ilegal sudah disita dan diserahkan pihak berwajib untuk dilakukan proses hukum.

“Ke depan, razia rokok ilegal ini akan lebih masif. Sebab, di Kabupaten Sidoarjo ini banyak perusahaan maupun home industri yang memproduksi rokok,” pungkasnya. (Ipung)

BERITA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKUTI

9,245FansSuka
26,448PengikutMengikuti
33,200PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

BERITA POPULER