KOTA, SIDOARJONEWS.id — Masriah warga Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo pelaku pelemparan kotoran manusia ke rumah tetangganya kini sudah bebas dari Lapas Kelas IIA Sidoarjo, Jumat (30/6/2023).
Perempuan 67 tahun itu dinyatakan bebas murni usai menjalani masa pidana selama satu bulan penjara.
“Iya, benar tadi bebas sekitar pukul 08.30 WIB,” Kata Kakanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari dalam keterangan tertulisnya yang diterima Sidoarjonews.id.
Imam menuturkan, selama sebulan menjalani penahanan di blok khusus perempuan, Masriah aktif mengikuti pengajian.
“Selama ini, yang bersangkutan aktif mengikuti pengajian yang dilaksanakan tiga kali dalam seminggu,” ungkapnya.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas IIA Sidoarjo, Prayogo Mubarak menerangkan, pembebasan Masriah ditandai dengan terbitnya surat lepas Nomor W.15.PAS.PAS.7.PK.01.01.02-270.
“Yang bersangkutan berprilaku baik. Aktif juga mengikuti senam pagi setiap hari Rabu dan Sabtu,” jelasnya.
Usai dinyatakan bebas, Masriah terlihat menunggu jemputan keluarganya di lobi Lapas Kelas IIA Sidoarjo yang berada di sebelah Barat alun-alun itu.
“Setelah keluar portir, tadi yang bersangkutan sempat menunggu dijemput keluarganya di lobi lapas,” pungkas Prayogo
Sebelumnya, kasus pelemparan air kencing dan tinja oleh Masriah sempat viral di media sosial. Aksi Masriah mendapat beragam tanggapan negatif dari netizen.
Dari video yang beredar di dunia maya hingga ke aplikasi perpesanan instan lintas platform gratis, Masriah yang rumahnya bersebelahan dengan korban, Wiwik, kerap menyiramkan air kencing dan tinja ke pintu utama rumah korban.
Dari kabar yang beredar, Masriah mengaku tidak suka rumah warisan orang tua yang sebelumnya ditempati sang adik dibeli oleh korban. (ful).