KOTA, SIDOARJONEWS.id – Persoalan pergantian pejabat pelaksana tugas (Plt) di Pemkab Sidoarjo sudah tuntas. Tidak ada pelanggaran, semua sesuai aturan.
Untuk itu, Pemkab Sidoarjo dan Komisi A DPRD Sidoarjo tidak perlu melakukan konsultasi ke Kemendagri. Sebab apa yang dilakukan Plt Bupati Subandi dinilai tidak melanggar aturan.
Asisten Tata Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Sidoarjo, M. Ainur Rahman, menjelaskan penunjukan Plt itu bukan mutasi jabatan. Mereka ditugaskan di instansi berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) dari Plt Bupati Sidoarjo.
“Sudah klir, mereka melaksanakan tugas atas SPMT Plt Bupati. Jadi jabatan definitif mereka tetap di jabatan lama,” kata Ainur saat dikonfirmasi, Selasa (28/5/2024).
Ainur menambahkan, pergantian Plt di sebuah organisasi perangkat daerah itu merupakan bagian dari wewenang Plt Bupati Sidoarjo, Subandi.
Sebelum dilakukan penunjukan pun sudah dilakukan pembahasan di Bagian Organisasi, Bagian Hukum, Badan Kepegawaian Daerah, Inspektorat, asisten 3, serta Sekretaris Daerah dan melibatkan tim penilai kinerja.
“Penggantian Plt itu dilakukan dengan parameter yang jelas dan terukur,” ujar Ainur.
Salah satu tujuan dari penggantian tersebut untuk target organisasi pemerintahan ini secara optimal dan sesuai harapan masyarakat.
Menurut Ainur Rahman, Kabupaten Sidoarjo adalah daerah besar. Ada target-target pembangunan dan tujuan-tujuan yang harus dicapai oleh pemerintah daerahnya. Dalam melayani dan mensejahterakan masyarakatnya.
Untuk itulah, Pemkab Sidoarjo di bawah Plt Bupati Sidoarjo H Subandi SH MKn bertekad menegakkan prinsip-prinsip meritokrasi dalam penataan birokrasi. Pemkab Sidoarjo, ke depan, harus lebih baik.
“Kalau ingin betul-betul berubah ya kembali ke aturan,”terang Ainur Rahman.
Dalam penataan birokrasi, Pemkab Sidoarjo memiliki standar kompetensi dan indikator kinerja. Keduanya menjadi pertimbangan pimpinan dalam penempatan pejabat.
Pejabat yang punya kompetensi mendapatkan tempat yang sesuai dasar meritokrasi. Terutama, mereka-mereka yang memiliki integritas tinggi.
”Kasihan mereka yang punya kompetensi dan integritas. Jangan sampai mengalami lemah motivasi,” tuturnya.
Karena itulah, lanjut Ainur Rahman, Pemkab Sidoarjo sangat mengapresiasi bila melakukan evaluasi terhadap penataan pejabat birokrasi di Pemkab Sidoarjo. Itu memang tugas dan wewenangnya.
Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo Dhamroni Chudlori mengatakan memang belum ada rencana komisi A untuk melakukan konsultasi ke Kemendagri. Komisi bidang hukum dan pemerintahan itu memandang tidak ada pelanggaran aturan.
Penugasan Plt pejabat merupakan wewenang Plt Bupati H Subandi. ”Belum ada. Saya kira tidak perlu berkonsultasi ke Kemendagri. Penjelasan Sekda Bu Fenny sudah benar,” ungkap Dhamroni. (ipung)