KOTA, SIDOARJONEWS.id — Penantian panjang warga Desa Pranti, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, untuk mendapatkan sertifikat tanah kembali mencuat. Sekitar 300 warga mendatangi Kantor BPN Sidoarjo, Rabu (7/10) siang, menuntut kepastian atas hak tanah yang mereka perjuangkan sejak 2015.
Warga datang menggunakan mobil komando, dua dump truck, dan puluhan sepeda motor. Mereka berorasi serta membentangkan spanduk berisi tuntutan agar Sertifikat Hak Milik (SHM) segera diterbitkan.
Bagi warga, persoalan ini bukan sekadar dokumen administrasi. Sertifikat dibutuhkan sebagai kepastian hukum atas tanah yang telah mereka tempati selama bertahun-tahun.
“Kami datang ke sini untuk menuntut hak kami, yakni sertifikat tanah yang tidak kunjung diterbitkan selama belasan tahun. Hanya itu saja,” kata warga Pranti, Ajiz.
Jika persoalan belum selesai di BPN, warga berencana menyampaikan aspirasi ke Kantor Gubernur Jawa Timur.
“Kalau di BPN tidak bisa, kami akan mengunjungi Kantor Gubernur Jawa Timur untuk menyampaikan aspirasi. Semoga sertifikat warga Desa Pranti dapat segera diterbitkan,” tegasnya.

Kepala Desa Pranti, Eko Purnomo menjelaskan, berdasarkan hasil pertemuan dengan BPN Sidoarjo, masih terdapat kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi.
“BPN secara fungsi kelembagaan hanya untuk administratif. Kita diminta untuk melengkapi dokumen yang ada, dokumen pendukung,” ujar Eko.
Namun, persoalan tidak berhenti pada administrasi. Menurutnya, status lahan warga RT 6 dan RT 7 kini turut dipersoalkan karena adanya klaim dari Pusat Koperasi Karyawan (Puskopkar) yang menyebut lahan tersebut sebagai fasilitas umum (fasum).
“Ini akan kami bantah di sana. Dikarenakan itu bukan fasum. Ini murni untuk pemukiman warga kami,” tegas Eko.
Dari sekitar 400 KK yang masih menunggu kepastian sertifikat, sebanyak 94 warga di RT 6 dan RT 7 terdampak klaim tersebut. Eko mengatakan, klaim fasum itu baru diketahui setelah koordinasi dengan BPN sekitar 17 September lalu. Padahal, desa memiliki alas hak yang tercatat.
Untuk memperjelas persoalan tersebut, warga dan pemerintah desa akan mendatangi Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim) Sidoarjo.
“Kami dengan warga akan tetap ke Perkim. Kami diundang, kami akan datang semuanya. Kita akan di sana minta kejelasan terkait dengan klaim sepihak itu,” katanya.
Perjuangan warga Pranti sendiri bermula pada 2015. Saat itu terdapat 97 pemohon yang mengurus sertifikat, tetapi hingga kini belum diterbitkan.
Warga dan pemerintah desa menyebut lahan tersebut merupakan tanah relokasi warga dari proyek pembangunan Bandara Internasional Juanda. Persoalan ini juga telah dibawa dalam hearing bersama DPRD Sidoarjo hingga empat kali.
“Tidak hanya dua kali. Bahkan lebih dari dua kali. Sebelumnya sudah empat kali hearing. Artinya, kami tidak bisa menyebutkan berapa kali, tapi sudah sering kali kami hearing. Memang belum ada hasilnya sampai dengan saat ini,” pungkas Eko.
(Yard)





