KOTA, SIDOARJONEWS.id – Polemik panjang mengenai akses jalan penghubung antara Perumahan Mutiara City, Mutiara Regency, hingga Mutiara Harum di Kecamatan Sidoarjo perlahan mulai menemukan titik terang. Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Bupati Subandi menegaskan bahwa penyelesaian masalah tersebut harus berlandaskan pada peraturan dan undang-undang yang berlaku.
Pertemuan resmi antara berbagai pihak digelar di Opsroom Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo pada Senin (4/11/2025) sore. Dalam rapat tersebut hadir jajaran Forkopimda Sidoarjo, mulai dari Kapolresta Sidoarjo, Dandim 0816, perwakilan Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, hingga perwakilan dari pihak pengembang dan warga perumahan Mutiara City, Mutiara Regency, dan Mutiara Harum.
Bupati Subandi dalam arahannya menegaskan bahwa inti dari polemik ini adalah soal fasum (fasilitas umum) yang secara hukum merupakan milik pemerintah daerah.
“Kalau polemiknya terkait fasum, maka jelas pemiliknya adalah pemerintah daerah,” ujar Bupati dengan nada tegas.
Meski begitu, dirinya tetap menghormati warga yang tinggal di Perumahan Mutiara Regency dan memberikan kesempatan selama satu minggu bagi mereka untuk menyampaikan pandangan hukum melalui tim ahli.
“Saya memberikan waktu satu minggu untuk teman-teman dari Mutiara Regency menghadirkan ahli hukum agar bisa menjelaskan pandangannya kepada kami. Setelah itu baru kami ambil keputusan,” jelasnya.
Subandi menambahkan, keputusan terkait pembukaan akses jalan tersebut tidak bisa dianggap sebagai kebijakan sepihak, melainkan merupakan kewajiban yang diatur oleh undang-undang.
“Kalau kita merujuk pada peraturan dan undang-undang yang sudah dijelaskan tadi, integrasi jalan itu seharusnya dibuka. Ini bukan kebijakan, tetapi amanat undang-undang,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa langkah ini diambil bukan karena keberpihakan kepada salah satu pihak, melainkan karena tanggung jawab pemerintah daerah untuk memastikan konektivitas wilayah demi kepentingan bersama.
“Tidak ada istilah bupati berpihak ke sini atau ke sana. Yang jelas, ini semua berdasarkan undang-undang. Kita sudah mendengarkan masukan dari semua pihak, termasuk Forkopimda,” tandasnya.
Dalam kesempatan itu, Bupati Subandi juga meminta Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur segera melakukan kajian Amdal Lalu Lintas (Amdal Lalin) tanpa harus menunggu persetujuan lebih lanjut. Kajian tersebut penting untuk memastikan bahwa pembukaan akses jalan baru tidak menimbulkan masalah lalu lintas di kawasan sekitarnya.
“Saya ingin kajian Amdal Lalin segera dilakukan di lokasi tersebut. Undang-undangnya sudah jelas, jadi tidak perlu menunggu persetujuan apa pun,” katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa hasil rapat sebelumnya di tingkat Provinsi Jawa Timur, yang dihadiri langsung oleh Gubernur, Kajati, dan Kapolda Jatim, menghasilkan kesimpulan yang sama: konektivitas dan kemaslahatan masyarakat harus menjadi prioritas utama.
“Kesimpulan dari rapat di provinsi itu jelas, konektivitas dan kepentingan masyarakat adalah yang utama, dan semuanya dijalankan sesuai regulasi,” tegas Bupati.
Subandi berharap semua pihak dapat bersikap bijak dalam menyikapi situasi ini. Pemerintah daerah, katanya, tidak hanya bertanggung jawab terhadap pengembang atau penghuni perumahan tertentu, tetapi juga kepada seluruh warga Sidoarjo yang membutuhkan akses jalan yang memadai.
“Saya tidak ingin menyakiti warga saya sendiri. Semua proses akan kita lakukan terbuka, transparan, dan berdasarkan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Rapat diakhiri dengan komitmen bersama untuk kembali bertemu satu minggu mendatang setelah pihak Mutiara Regency menghadirkan ahli hukum mereka. Pemerintah Kabupaten Sidoarjo berjanji akan segera mengambil keputusan setelah mendengarkan seluruh pandangan hukum yang ada.
Dengan arah kebijakan yang tegas berdasarkan undang-undang, serta dukungan dari Forkopimda, besar harapan bahwa polemik jalan Mutiara City–Mutiara Regency dapat segera terselesaikan. Langkah ini diharapkan tidak hanya membuka akses antar perumahan, tetapi juga membuka harapan baru bagi kelancaran mobilitas warga serta perkembangan ekonomi kawasan Sidoarjo bagian tengah. (Yard)





