PORONG, SIDOARJONEWS.id — Dua narapidana kasus terorisme (napiter) yang menjalani masa pidana Lapas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, dinyatakan bebas bersyarat.
Dua napiter tersebut berinisial ES dan HH. Mereka dinyatakan bebas bersyarat berdasarkan SK Menkumham Nomor PAS.975.PK.05.09 Tahun 2024 tertanggal 27 Mei 2024.
Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono menjelaskan, ES merupakan napiter yang sebelumnya terafiliasi dengan Jaringan Jamaah Islamiyah (JI) Sumatera Utara. Sedangkan HH, merupakan alumni jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Makassar.
“Keduanya telah menyatakan ikrar melepas baiat kelompok lamanya dan berjanji serta bersumpah kembali ke pangkuan ibu pertiwi,” katanya, Kamis (30/5/2024).
Meski dinyatakan bebas, lanjut Heni, ES dan HH tetap diwajibkan mengikuti program pembimbingan di bawah naungan Balai Pemasyarakatan.
“Pihak lapas telah melakukan serah terima ke Bapas Surabaya,” tutur Heni.
Kalapas Surabaya Jayanta mengatakan bahwa keduanya menjadi binaan Lapas Surabaya sejak masuk dari Rutan Cikeas pada 6 Desember 2023 lalu.
“Tak perlu waktu lama, keduanya mengikrarkan setia ke NKRi pada 18 Januari 2024 lalu,” tutur Jayanta.
Jayanta menerangkan, untuk memudahkan proses pembimbingan, berkas keduanya dilimpahkan ke bapas di wilayah yang dituju.
“Agar pembimbingannya optimal, maka pembimbingan akan dilakukan oleh bapas yang terdekat dengan rumah yang bersangkutan,” jelasnya.
Usai melapor ke Bapas Surabaya, keduanya diantar ke Bandara Juanda untuk perjalanan pulang ke rumah masing-masing.
“ES diantar menuju Sumatera Utara tepatnya di Kabupaten Langkat, sedangkan HH ke Makassar Sulawesi Selatan,” kata Jayanta (Ipung)
[instagram-feed feed=1]