KOTA, SIDOARJONEWS.id — Pelaku usaha atau Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kabupaten Sidoarjo cukup banyak.
Oleh sebab itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Sidoarjo, Rudi Setiawan, mengajak bagi yang belum mempunyai perizinan untuk segera mengurus.
Dalam mengurus perizinan para pelaku UMKM bisa melalui Sistem Online Single Submission (OSS).
“Bocorannya fitur terbaru, UMKM saja diwajibkan mengurus perizinan di OSS dan membuat Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), ” kata Rudi Setiawan saat dikonfirmasi di kantornya, Jumat (5/1/2024).
Rudi mengataka, dalam fitur terbaru tersebut untuk pelaku UMKM format lebih sederhana. Tidak seperti usaha bertaraf industri yang persyaratan lebih detail.
Adanya tambahan fitur untuk pelaku usaha kecil ini merupakan tantangan bagi pelaku UMKM. Untuk membantu mengatasi hal tersebut, DPM PTSP Sidoarjo siap memberikan pelatihan dan pendampingan.
“Ini merupakan tantangan bagi kita semua. Kami disini sudah menyiapkan beberapa volunteer untuk pendampingan dari awal sampai tuntas,” ujarnya.
Keuntungan Mempunyai Izin Usaha
Kepala DPM PTSP Sidoarjo Rudi Setiawan, menjelaskan banyak keuntungan yang didapat pelaku usaha yang memiliki izin resmi.
“Jika sudah memiliki izin maka usahanya sudah legal, sehingga bisnis yang dikelola akan semakin berkembang,” katanya.
Mantan camat Waru itu mencontohkan, misalnya, ada pelaku usaha kerupuk di Sidoarjo, dia ingin mengirim produknya keluar pulau. Dalam proses pengiriman itukan membutuhkan surat-surat atau dokumen usahanya.
Dia menambahkan, kalau pelaku usaha makanan dan minuman kan juga butuh mengurus sertifikat halal dan lain sebagainya. Jika dokumen legalitas usahanya sudah lengkap semua akan berjalan dengan aman dan bisa dipertanggungjawabkan.
“Kalau ada izin resmi maka usahanya akan aman, karena sudah legal. Artinya aktifitas usahanya ini bisa dipertanggungjawabkan sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya (Ipung)