HomePemerintahanPengadaan Tanah Flyover Gedangan Dimatangkan, Ganti Rugi Rp450 Miliar Baru Dibayar 2027

Pengadaan Tanah Flyover Gedangan Dimatangkan, Ganti Rugi Rp450 Miliar Baru Dibayar 2027

KOTA, SIDOARJONEWS.id – Pengadaan tanah Flyover Gedangan memasuki pematangan tahapan setelah Pemerintah Kabupaten Sidoarjo berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur. Proses pembebasan lahan dipastikan mengikuti ketentuan yang berlaku, dengan pembayaran ganti rugi diperkirakan baru dapat direalisasikan pada 2027.

Kepastian tersebut diperoleh setelah Bupati Sidoarjo, H. Subandi, mengunjungi Kantor Wilayah BPN Jawa Timur pada Rabu (28/10/2026). Pertemuan itu membahas mekanisme teknis pengadaan tanah untuk pembangunan Flyover Gedangan yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).

Subandi hadir didampingi Penjabat Sekretaris Daerah Sidoarjo M. Ainur Rahman dan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah terkait. Rombongan diterima langsung Kepala Kanwil BPN Jawa Timur M. Naim bersama jajarannya.

Dalam pertemuan itu, BPN Jawa Timur menyatakan dukungan terhadap langkah Pemkab Sidoarjo yang memilih menjalankan pengadaan tanah sesuai tahapan dan ketentuan hukum. Proses tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum beserta peraturan turunannya.

“Kami sangat mendukung langkah Pak Bupati bahwa pengadaan tanah ini dilaksanakan melalui tahapan sesuai UU 2/2012 beserta seluruh turunannya,” ujar Naim.

Meski mendapat dukungan, proses pengadaan tanah tidak dapat diselesaikan dalam waktu singkat. Naim memperkirakan seluruh tahapan membutuhkan waktu sekitar 200 hari kerja, sehingga pembayaran ganti rugi yang semula dialokasikan pada tahun anggaran 2026 tidak dapat direalisasikan pada akhir tahun ini.

“Proses pengadaan tanah membutuhkan waktu sekitar 200 hari hingga selesai. Mengenai anggaran tahun 2026, tentu akan menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) karena tidak bisa dibayarkan di akhir tahun. Jika hal ini tidak menjadi kendala bagi Pemkab Sidoarjo, maka besok dapat langsung kita lakukan pemaparan (ekspos) untuk memulai tahapannya,” jelasnya.

Naim menegaskan, setiap tahapan wajib dijalankan tanpa ada prosedur yang dilewati. Meski demikian, BPN Jawa Timur dan Pemkab Sidoarjo akan menyelaraskan data lapangan yang sebagian besar telah berjalan agar prosesnya lebih efisien.

Langkah berikutnya adalah pemaparan dari instansi yang membutuhkan tanah. Setelah kegiatan tersebut, Surat Keputusan penugasan kepada Kantor Pertanahan Sidoarjo dijadwalkan terbit pada Senin. Selanjutnya, kepala kantor pertanahan dapat membentuk satuan tugas pengadaan tanah Flyover Gedangan.

“Izin Pak Bupati, besok kami mengundang kembali untuk pendalaman materi melalui ekspos instansi yang membutuhkan. Setelah ekspos besok, Surat Keputusan (SK) penugasan ke Kantah (Kantor Pertanahan) Sidoarjo akan terbit pada hari Senin, sehingga Kakantah dapat langsung membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengadaan Tanah Flyover Gedangan,” tambah Naim.

Sementara itu, Subandi menyambut positif kesepakatan yang dicapai bersama Kanwil BPN Jawa Timur. Ia menegaskan bahwa pembangunan Flyover Gedangan perlu dipersiapkan secara hati-hati, terutama dalam aspek pengadaan tanah, administrasi, serta pengelolaan anggaran.

Menurut Subandi, keputusan menempuh prosedur sesuai tahapan undang-undang merupakan tindak lanjut atas saran Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur. Saran tersebut didasarkan pada mitigasi risiko hukum, tata kelola administrasi, serta pengelolaan aset dan keuangan daerah.

“Saya pribadi atas nama Pemerintah Daerah mengucapkan terima kasih. Mudah-mudahan langkah ini menjadi yang terbaik bagi Kabupaten Sidoarjo, sebab proyek nasional ini sudah ditunggu-tunggu bertahun-tahun oleh masyarakat. Dengan adanya sinyal hijau dari Pak Kanwil, proses pelaksanaan pembangunan Flyover Gedangan optimistis berjalan lancar,” ungkap Subandi.

Untuk mendukung pembebasan lahan, Pemkab Sidoarjo menyiapkan anggaran total Rp450 miliar melalui APBD. Dana tersebut dialokasikan dalam dua tahun anggaran, yakni Rp200 miliar pada 2026 dan Rp250 miliar pada 2027.

Subandi memastikan perbedaan waktu antara penganggaran dan pembayaran ganti rugi tidak menjadi kendala bagi pemerintah daerah. Baginya, kepastian prosedur dan kelancaran pelaksanaan menjadi hal yang perlu dijaga agar rencana pembangunan tetap berjalan sesuai perencanaan.

“Terkait pembayaran ganti rugi yang baru bisa direalisasikan pada tahun 2027, bagi kami tidak ada masalah. Yang terpenting proses ini tidak mengganggu pelaksanaan maupun penganggaran yang sudah direncanakan,” pungkasnya.

Dengan dukungan BPN Jawa Timur, Pemkab Sidoarjo kini mematangkan tahapan administrasi dan teknis pengadaan tanah. Langkah tersebut menjadi bagian penting sebelum proses pembebasan lahan dilanjutkan menuju pembangunan Flyover Gedangan, proyek yang telah lama dinantikan masyarakat.

(Yard)

BERITA LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

IKUTI

9,217FansLike
26,564FollowersFollow
37,100FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

BERITA POPULER