KOTA, SIDOARJONEWS.id — Berkas persyaratan administrasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo Subandi – Mimik Idayana telah dinyatakan memenuhi syarat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidoarjo.
Komisioner KPU Sidoarjo, Divisi Teknis Penyelenggara, Haidar Munjid, mengatakan, untuk hasil verifikasi berkas administrasi yang sudah memenuhi syarat dari paslon dengan tagline BAIK sudah diserahkan pada perwakilan LO Subandi-Mimik di Kantor KPU Sidoarjo, Sabtu (14/9/2024).
“Untuk berkas persyaratan administrasi paslon Subandi dan Mimik Idayana sudah memenuhi syarat,” ucap Haidar saat dikonfirmasi.
Haidar menambahkan, proses verifikasi administrasi hasil perbaikan ini berjalan lancar. Sebab, syarat utamanya, seperti ijazah minimal lulusan SMA sederajat, sudah memenuhi syarat pada verifikasi pertama.
Sekarang, KPU Sidoarjo melakukan verifikasi syarat administrasi tambahan. Seperti ijazah perguruan tinggi, bagi calon yang ingin mencantumkan gelar akademik.
“Kalau yang Pak Subandi mencantumkan ijazah M.Kn, maka kami verifikasi ke Universitas Islam Malang (Unisma). Dan sudah klir, memenuhi syarat,” ungkapnya.
KPU Sidoarjo juga melaksanakan verifikasi administrasi hasil perbaikan untuk paslon Mas Iin-Edy. Hasilnya juga memenuhi syarat.
Mantan Ketua Bawaslu Sidoarjo itu menjelaskan, tahapan selanjutnya adalah penetapan pasangan calon Subandi-Mimik (BAIK) dan Achmad Amir Aslichin-Edy Widodo (SAE) pada 22 September.
“Pleno penetapan paslon akan dilakukan di Kantor KPU,” ujarnya.
Setelah baru akan dilakukan pengambilan nomor urut pasangan calon yang direncanakan pada 23 September. Dan kemudian dilanjutkan masa kampanye.
“Kami berharap kepada kedua paslon untuk berkampanye secara santun, tidak black campaign serta aman dan kondusif,” pungkasnya. (ipung)