Minggu, Agustus 31, 2025
BerandaPemerintahanKomisi A DPRD Sidoarjo Minta Dinas PMD Perjelas Soal Perpanjangan Jabatan Kades

Komisi A DPRD Sidoarjo Minta Dinas PMD Perjelas Soal Perpanjangan Jabatan Kades

KOTA, SIDOARJONEWS.id — Nasib puluhan kepala desa yang masa jabatan akan berakhir di tahun ini masih belum jelas. Apakah langsung di perpanjang atau perlu dilakukan pemilihan atau Pilkades.

Hal ini buntut dari adanya revisi UU Desa yang menyebutkan jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Namun, UU Desa tersebut masih belum ada Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang hal tersebut.

Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, Dhamroni Chudlori, meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) untuk memperjelas masalah tersebut.

Apalagi, lanjut Dhamroni, ada salah satu kepala desa di Kecamatan Krembung yang masa jabatannya berakhir pada bulai Mei ini.

“Kalau masa jabatan berakhir, kan perlu disiapkan Pj (penjabat) atau secara otomatis diperpanjang, itu semua kan perlu aturan teknis,” katanya, Selasa (30/4/2024).

Karena setelah ada revisi UU Desa muncul, banyak anggapan bahwa jabatan kepala desa secara otomatis diperpanjang.

Oleh sebab itu, Dhamroni Chudlori meminta, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sidoarjo segera berkonsultasi ke Kemendagri.

“Untuk memastikan itu, maka kami sarankan Dinas PMD segera berkonsultasi ke Mendagri. Karena ini penting, biar tidak terjadi ke kosongan jabatan di Desa,” ungkapnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sidoarjo, Mulyawan, memastikan sampai saat ini belum ada peraturan pemerintah terkait penjabaran UU Desa.

Untuk itu, Dinas PMD Sidoarjo sudah mengagendakan untuk berkonsultasi ke Kemendagri. “Besok kamis kami akan audensi ke Kemendagri,” pungkasnya. (Ipung)

BERITA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKUTI

9,233FansSuka
26,623PengikutMengikuti
35,500PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

BERITA POPULER