Minggu, Agustus 31, 2025
BerandaPeristiwaAcara Makan Siang Bersama "Prabowo-Gibran" Digelar di Balai Desa Kecamatan Tarik, Ini...

Acara Makan Siang Bersama “Prabowo-Gibran” Digelar di Balai Desa Kecamatan Tarik, Ini Tanggapan Bawaslu Sidoarjo

TARIK, SIDOARJONEWS.id — Potongan video acara makan siang gratis bersama “Prabowo-Gibran” yang diduga dilaksanakan di salah satu balai desa di Kecamatan Tarik, Sidoarjo, viral di media sosial.

Padahal balai desa merupakan salah satu tempat yang dilarang digunakan untuk kegiatan kampanye politik praktis.

Acara tersebut diduga dilaksanakan pada haru Kamis (4/1/2024) siang dan dihadiri puluhan warga setempat. Mereka berdiri sambil menunjukan nasi kotak berwarna oranye dan putih dengan mengacungkan dua jari.

Dalam video berdurasi 2 menit lebih itu terlihat ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran atau Ketua DPC Partai Gerindra, Kayan, memimpin yel-yel dihadapan peserta.

“Prabowo-Gibran? Presiden, Prabowo Gibran? Presiden,” ucap Kayan yang memimpin yel-yel di depan peserta sambil menunjukan pose dua jari sesuai nomor urut Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.

Dikonfirmasi terkait acara tersebut, Kayan selaku Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo Gibran mengaku belum mendapat panggilan dari Bawaslu Sidoarjo.

“Belum, Mas. Kalau kronologi acara tersebut, tak nunggu panggilan Bawaslu aja, Mas,” ucap Kayan singkat, Jum’at (5/1/2024).

Ketua Bawaslu Sidoarjo, Agung Nugraha, mengaku sudah mengetahui adanya acara dugaan kampanye yang dilakukan di salah satu balai desa di Kecamatan Tarik.

“Kejadian itu masih menjadi informasi awal kami. Sore ini, akan kami koordinasikan dengan Gakkumdu,” kata Agung saat ditemui di kantor Bawaslu Sidoarjo.

Menurut Agung, acara tersebut digelar tanpa ada surat pemberitahuan. Sehingga tidak ada jajaran pengawas maupun kepolisian.

“Acara kemarin itu tidak ada pemberitahuan sama sekali,” ucap Agung Nugraha.

Acara makan siang gratis bersama Prabowo-Gibran diduga melanggar pasal 490, 521, dan 280 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Sanksinya disebutkan dalam Pasal 490, yakni dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta,” pungkasnya. (Ipung)

BERITA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKUTI

9,233FansSuka
26,623PengikutMengikuti
35,500PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

BERITA POPULER