WARU, SIDOARJONEWS.id — Terpidana kasus dugaan pembunuhan dan penganiayaan berat Gregorius Ronald Tannur, (32 tahun) ditahan di Rutan I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.
Ronald Tannur diantarkan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Surabaya, Ali Prakosa, ke Rutan Medaeng pada Minggu (27/10/2024).
Pihak Rutan I Surabaya dipimpin Tomi Elyus, lantas melakukan pengecekan berkas dan pemeriksaan kesehatan
Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono, menegaskan, penahanan Ronald Tannur bakal diperlakukan sama dengan tahanan lainnya. Artinya, tetap mangacu pada standar operasional yang berlaku.
“Kami tekankan semua sesuai SOP yang berlaku, perlakuannya sama seperti narapidana lainnya,” tegasnya.
Heni mengatakan, setelah dilakukan pengecekan berkas, baru dilakukan tes kesehatan. Hasilnya, Ronald Tannur dalam kondisi sehat. Namun, pihak rutan bakal melakukan pemantauan lebih lanjut.
“Sementara yang bersangkutan dalam kondisi sehat. Namun, akan kami pantau terus ke depannya,” lanjut Heni
Heni menjelaskan, bahwa pihaknya akan terus memberikan update terbaru soal penanganan Ronald Tannur.
“Nanti kami update lagi, mengingat proses masih berlangsung,” tutup Heni.
Untuk diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menangkap terpidana kasus dugaan pembunuhan dan penganiayaan berat Gregorius Ronald Tannur (32 tahun) di rumahnya, Surabaya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Lewat kasasi, MA menghukum putra dari Edward Tannur, mantan anggota DPR RI Fraksi PKB dari Nusa Tenggara Timur (NTT) itu, dengan pidana penjara selama lima tahun. (ipung)