CANDI, SIDOARJONEWS.id – Polisi melakukan penggerebekan di sebuah rumah penyimpanan minuman keras (miras) di Desa Sugihwaras, Kecamatan Candi, Sidoarjo.
Dari rumah itu, petugas Satreskrim Polresta Sidoarjo mengamankan barang bukti sekira 1.000 liter miras jenis ciu dengan kadar alkohol 25 persen. Miras sebanyak itu sebagian masih berada dalam jerigen, sebagian lain sudah dalam kemasan botol ukuran 1,5 liter dan botol ukuran 0,4 liter.
Selain berbagai barang bukti tersebut, petugas juga menangkap seorang tersangka bernama Agung (39), warga setempat.
“Tersangka dan semua barang bukti langsung diamankan, dibawa ke Polresta Sidoarjo untuk proses lebih lanjut,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Selasa (28/3/2023).
Dalam pemeriksaan, diketahui bahwa distributor minuman keras ini sudah beroperasi sekira tujuh tahun. Selama itu, pelaku biasa kulakan miras dari Sragen, Jawa Tengah kemudian diedarkan di berbagai wilayah di Sidoarjo.
Tersangka mengaku kulakan miras setiap tiga bulan sekali. Biasanya setiap kulakan langsung satu truk dengan memuat puluhan jerigen ukuran 25 liter. Berarti setiap kulakan bisa sampai ribuan liter.
Setiap jerigen ukuran 25 liter dia kulakan seharga Rp 550.000. Kemudian sesampai di rumah di Desa Sugihwaras tersebut, miras dikemas dalam botol-botol kecil.
Untuk miras dalam botol ukuran 1,5 liter dijual ke pasaran dengan harga Rp 70.000, sedangkan miras dalam botol ukuran 0,4 liter biasa dijual Rp 25.000 per botol. (Ardian)