KOTA, SIDOARJONEWS.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan satu tersangka Siska Wati kasubag umum BPPD Sidoarjo atas dugaan pemotongan pemotongan insentif pajak dan retribusi.
Pengumuman tersangka tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Gufron di Gedung Merah Putih KPK Jakarta yang juga disiarkan melalui kanal YouTube KPK RI, Senin (29/1/2029).
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Gufron mengatakan dalam operasi tangkap tangan yang dilaksanakan pada kamis (25/1) lalu itu juga telah memeriksa 11 orang dari ASN dan juga swasta.
“Tim KPK pada saat tangkap tangan tersebut mengamankan 11 orang,” katanya saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK RI.
Lebih lanjut, Nurul Gufron menyampaikan 11 orang yang diperiksa KPK tersebut ialah SW (Siska Wati) yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Kemudian, AS Kabag Pembangunan Setda Sidoarjo, RF kakak ipar Bupati Sidoarjo, ARS Asisten Pribadi Bupati Sidoarjo.
RNT Bendahara BPPD Sidoarjo, SNA Bendahara BPPD Sidoarjo, UL Pimpinan Bank Jatim, HS Bendahara BPPD Sidoarjo, RF Fungsional BPPD Sidoarjo, TL Kepala Bidang BPPD Sidoarjo dan NR anak SW.
Dalam OTT di Sidoarjo tim penyidik KPK Sidoarjo juga mengamankan sejumlah uang tunai senilai Rp 69,9 juta.
“Uang tersebut diduga merupakan hasil dari pemotongan insentif pajak dan retribusi ASN dengan jumlah total Rp 2,7 miliar selama tahun 2023,” ungkapnya.
Tersangka SW disangkakan melanggar pasal 12 huruf F UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 KUHP. (Ipung)