KOTA, SIDOARJONEWS.id – Jajaran Satresnarkoba Polresta Sidoarjo kembali mengungkap jaringan peredaran sabu yang dikendalikan dari dalam Lapas Kelas I Surabaya atau yang lebih dikenal dengan Lapas Porong. Seorang perempuan berinisial DF, yang bekerja sebagai pemandu lagu Lady Companion (LC), diringkus saat menyimpan sabu seberat 26,16 gram.
Penangkapan dilakukan di kawasan Bohar, Taman, Sidoarjo, usai petugas menerima laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran narkotika. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sabu siap edar bersama sejumlah alat bukti lainnya.
“Pelaku kami tangkap berdasarkan laporan warga dan dari hasil penyelidikan, ternyata sabu itu milik seseorang berinisial H yang saat ini berada di Lapas Porong,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Sidoarjo, Kompol Riki Donaire Piliang, Kamis (24/7/2025).
DF mengaku sudah lima kali mengambil sabu atas perintah H. Barang tersebut biasanya diambil di kawasan Lakarsantri, Surabaya, dan dikirim kembali ke dalam lapas melalui jam besuk. Jumlah yang diambil bervariasi antara 20 hingga 100 gram.
“Modusnya cukup terencana. Pelaku mengambil barang di titik tertentu, lalu dikirim ke lapas dengan cara menyelundupkan saat kunjungan,” jelas Kompol Riki.
Selain sabu, polisi juga menyita dua timbangan elektrik, alat hisap, potongan sedotan, klip plastik kosong, dan satu unit handphone sebagai barang bukti.
Saat ini DF telah diamankan di Mapolresta Sidoarjo dan dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
“Polresta Sidoarjo berkomitmen memberantas jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya, termasuk yang dikendalikan dari dalam lapas,” tegas Kompol Riki. (Hnf)