Selasa, Juli 22, 2025
spot_img
BerandaPemerintahanDinas PMD Sidoarjo Bicara Perpanjangan Masa Jabatan Kades dan Pelaksanaan Pilkades

Dinas PMD Sidoarjo Bicara Perpanjangan Masa Jabatan Kades dan Pelaksanaan Pilkades

KOTA, SIDOARJONEWS.id – Di Kabupaten Sidoarjo ada sekitar 74 kepala desa yang masa jabatannya berakhir di tahun 2024. Namun, Pemkab Sidoarjo tidak bisa langsung melaksanakan Pilkades.

Larangan melaksanakan Pilkades ini berdasarkan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.2.5.5/244/SJ tertanggal 14 Januari 2023 yang ditujukan kepada Gubernur/Bupati.

Inti dari surat tersebut, pemerintah daerah bisa melaksanakan pilkades setelah tahapan Pemilu dan Pilkada 2024 selesai dengan tetap berpedoman pada perundang-undangan yang berlaku. Artinya, Pilkades dimungkinkan dapat dilaksanakan pada 2025 besok.

Disamping itu, revisi UU Desa yang salah satunya perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun juga membuat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Sidoarjo bingung.

Berkaitan dengan hal tersebut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sidoarjo masih menunggu adanya peraturan pemerintah atau tindak lanjut dari Kemendagri terkait teknis perpanjangan masa jabatan kades atau pelaksanaan Pilkades.

“Ya, kami sebenarnya menunggu keputusan dari Kemendagri terkait tindak lanjut perubahan Undang-Undang Desa atau pelaksanaan Pilkades,” kata Kepala Dinas PMD Sidoarjo, Mulyawan, saat ditemui di sela-sela hearing dengan Komisi B DPRD Sidoarjo, Selasa (23/4/2024).

Mulyawan menyampaikan, bahwa revisi UU Desa sampai saat ini belum terregistrasi. Untuk itu Dinas PMD Sidoarjo sudah berkirim surat kepada Mendagri. Surat ini bertujuan mendapatkan dasar hukum secara tertulis.

“Jawaban dari Kemendagri ini yang nantinya akan kami jadikan dasar dalam memutuskan apakah dilaksanakan Pilkades atau langsung diperpanjang selama 2 tahun,” jelasnya.

Dinas PMD Sidoarjo sejak bulan Februari kemarin tidak melakukan pergantian atau menempatkan Penjabat (Pj) kepala desa. Kecuali yang meninggal dunia atau mengundurkan diri.

“Kalau yang meninggal atau mengundurkan diri ada penempatan Pj. Dan, akan dilaksanakan Pilkades sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (ipung)

BERITA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKUTI

9,243FansSuka
26,750PengikutMengikuti
33,500PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

BERITA POPULER