KOTA, SIDOARJONEWS.id — Masa kampanye Pemilu 2024 sudah berlangsung 22 hari. Namun, tidak semua peserta taat aturan. Masih banyak yang lakukan kampanye tanpa Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye (STTPK).
Padahal dalam Peraturan KPU No. 20 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU No 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu sudah diatur dengan jelas. Kegiatan tersebut diberitahukan kepada pejabat Polri yang ditunjuk.
Ketua Bawaslu Sidoarjo, Agung Nugraha, menyebutkan salah satu partai yang cukup tertib melampirkan STTPK adalah DPC PDIP Sidoarjo.
DPC PDIP Sidoarjo memberitahukan kegiatan kampanye Siti Atiqoh, istri capres nomor 3 Ganjar Pranowo. Atiqoh dijadwalkan akan berkampanye pada Selasa (19/12) di Desa Kalanganyar, Kecamatan Sedati.
”Soft copy pemberitahuan tersebut disampaikan tiga hari sebelumnya. Fisik diserahkan ke Bawaslu Sidoarjo sehari menjelang acara,” terang Agung Nugraha saat ditemui di kantornya Senin (18/12/2023) kemarin.
Menurut Agung, untuk kegiatan kampanye capres-cawapres STTPK bisa melalui tim kampanye. Untuk calon legislatif (caleg) dari partai politik masing-masing.
STTPK ini memudahkan pengawas Pemilu melaksanakan tugasnya. Juga untuk kemudahan koordinasi dengan KPU, kepolisian, dan Kejaksaan serta pihak lain.
Selain itu, kegiatan kampanye bisa diidentifikasi untuk mencegah terjadinya konflik atau bentrokan di lokasi. Juga, mencegah kemungkinan terjadinya pelanggaran tindak pidana pemilu oleh peserta Pemilu 2024.
”Kami di tim Gakkumdu selalu intens berkoordinasi untuk melakukan berbagai pencegahan antisipasi,” tambah Agung Nugraha.
Ketua Bawaslu Sidoarjo, Agung Nugraha, juga menegaskan jika peserta pemilu 2024 mengadakan kampanye tanpa surat pemberitahuan, kemungkinan terburuknya bisa dibubarkan.
”Jika tanpa pemberitahuan, ada kemungkinan kampanye dihentikan atau dibubarkan,” tutup Agung. (Ipung)
FOTO: Ketua Bawaslu Sidoarjo Agung Nugraha saat diwawancarai awak media/Foto; Ipung Syaiful