Sabtu, Agustus 30, 2025
BerandaPeristiwaSindikat Penjual Organ Ginjal Jaringan Internasional Dibongkar, 5 Orang Ditangkap di Bandara...

Sindikat Penjual Organ Ginjal Jaringan Internasional Dibongkar, 5 Orang Ditangkap di Bandara Juanda

SEDATI, SIDOARJONEWS.id – Petugas Imigrasi Surabaya bersama TNI AL berhasil menggagalkan upaya sindikat penjualan organ ginjal jaringan internasional yang akan dikirim ke India.

Lima orang yang terlibat dalam jaringan ilegal ini ditangkap saat mencoba terbang dari Bandara Juanda, Surabaya, menuju New Delhi, India. Organ ginjal yang akan diperjualbelikan itu diperkirakan dihargai hingga 600 juta rupiah.

Penangkapan tersebut bermula pada Sabtu (9/11), saat petugas Imigrasi Bandara Juanda melakukan pemeriksaan rutin terhadap penumpang pesawat Malindo Air nomor penerbangan OD-353 yang berangkat dari Surabaya menuju Kuala Lumpur.

Salah satu penumpang yang terdeteksi, AWS, (28 tahun), terindikasi mencurigakan karena tujuan perjalanannya adalah untuk “pengobatan” istrinya di India. Saat itu, AWS mengaku akan berangkat ke India untuk perawatan medis terkait penyakit kulit yang diderita oleh istrinya.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan fakta yang mengejutkan. Ternyata, AWS dan beberapa orang lainnya dalam rombongan tersebut tidak pergi untuk pengobatan, melainkan untuk menjual organ ginjal. Mereka berencana membawa salah satu ginjal penumpang untuk dijual seharga 600 juta rupiah di India.

Petugas kemudian mengidentifikasi lima orang yang terlibat dalam sindikat tersebut adalah suami istri AWS, (28 tahun) dan AFH, (31 tahun) asal Sidoarjo, serta NIR (28 tahun), seorang penerjemah asal Sukoharjo, dan pasangan MBA (29 tahub) dan RAH (29 tahun) asal Malang. Kelima tersangka tersebut berencana terbang ke India melalui Kuala Lumpur, dengan tujuan untuk melaksanakan transaksi ilegal tersebut.

Setelah diperiksa lebih mendalam, terungkap bahwa dua di antara tersangka pria, NIR dan MBA, sebelumnya sudah pernah menjual ginjal mereka ke India pada tahun 2023 dan 2024. Kedua tersangka mengaku melakukan tindakan tersebut untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, termasuk untuk membayar utang pinjaman online yang mereka tanggung.

Komandan Lanudal Juanda, Kolonel Laut (P) Dani Achnisundani, yang turut serta dalam operasi ini, dalam keterangannya menerangkan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan petugas Imigrasi untuk menindak tegas pelaku jaringan penjualan organ ilegal tersebut.

“Kami akan terus memantau dan melakukan pengawasan ketat terhadap setiap keberangkatan yang mencurigakan dari Bandara Juanda,” tegas Komandan Lanudal Juanda, Kolonel Laut (P) Dani Achnisundani. Senin (11/11)

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Ramdhani, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari pengawasan intensif terhadap para calon penumpang yang terindikasi akan berangkat ke luar negeri untuk tujuan yang tidak jelas.

“Kami mendalami setiap keberangkatan yang mencurigakan, dan ini adalah salah satu bentuk pencegahan terhadap praktik ilegal yang dapat merugikan banyak pihak, baik bagi korban maupun pelaku,” ujarnya.

Para pelaku kini tengah diperiksa lebih lanjut oleh pihak berwajib. Mereka dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, Pasal 432, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh akan dikenai pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda maksimal sebesar 2 miliar rupiah.

Menurut Ramdhani, pihak Imigrasi bersama TNI AL terus berkomitmen untuk membongkar sindikat perdagangan organ tubuh yang selama ini marak terjadi. “Kami berharap tindakan ini dapat menjadi peringatan bagi siapa pun yang terlibat dalam perdagangan organ tubuh, baik di dalam negeri maupun luar negeri,” pungkas Ramdhani. (Hnf)

BERITA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKUTI

9,232FansSuka
26,624PengikutMengikuti
35,500PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

BERITA POPULER