KOTA, SIDOARJONEWS.id – Seorang pria berinisial MM (27 tahun) diamankan polisi setelah diduga menyetubuhi anak di bawah umur yang dikenalnya lewat aplikasi kencan “Pop Up”. Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Sidoarjo.
Kasus ini bermula ketika pelaku mulai berpacaran dengan korban yang saat itu masih berusia 13 tahun. MM bertemu dengan korban melalui aplikasi kencan tersebut dan hubungan keduanya berlanjut hingga bertemu secara langsung.
Korban, yang tinggal di Kecamatan Buduran, Sidoarjo, kemudian dibujuk oleh pelaku untuk melakukan hubungan suami istri di kos korban. Saat itu, kondisi kos korban sedang sepi karena orang tua korban tengah keluar.
Pelaku berhasil meyakinkan korban untuk melakukan tindakan tersebut dengan janji akan menikahinya. Setelah kejadian pertama, beberapa bulan kemudian, MM membawa korban ke rumahnya di Kabupaten Tuban tanpa sepengetahuan orang tua korban. Di sana, pelaku kembali menyetubuhi korban.
Orang tua korban yang curiga dengan keberadaan putrinya, akhirnya melakukan pencarian hingga ke rumah pelaku. Setelah menemukan korban di sana, orang tua korban yang tidak terima dengan tindakan pelaku, segera melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Sidoarjo.
Wakapolresta Sidoarjo, AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, mengatakan, bahwa pelaku berhasil diamankan tak lama setelah laporan diterima.
“Pelaku telah kami amankan dan saat ini sedang menjalani proses pendalaman. Kami juga terus melakukan pendalaman terkait kasus ini,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Hnf)