KOTA, SIDOARJONEWS.id — Bawaslu Sidoarjo menemukan sejumlah pelanggaran dalam pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pilkada 2024 yang dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih).
Selama monitoring yang dilakukan Bawaslu ditemukan ada data pemilih yang di coklit, tapi belum ditempel stiker. Kejadian ini ditemukan di Desa Tawangsari, Kecamatan Taman.
“Untuk temuan pelanggaran di Tawangsari ini ada di TPS 1,3 dan TPS 8, kami sudah rekomendasi saran perbaikan ke KPU Sidoarjo,” ucap Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat, Bawaslu Sidoarjo, Agisma D Fastari, Kamis (18/7/2024).
Disamping itu, Bawaslu Sidoarjo juga menemukan pelanggaran lain di Dusun Bangunsari, Desa Tambak Kalisogo, Kecamatan Jabon.
Di sana, ada sejumlah pemilih yang akses ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) jauh. Mereka harus menyebrang Sungai Brantas. Di sana juga ada sekira 10 pemilih lanjut usia (lansia).
“Ada sekira 10 pemilih lansia yang TPS-nya ada di dusun sebelah. Dan, harus menyebrang Sungai Brantas. Tentu ini sangat membahayakan keselamatan pemilih,” ungkapnya.
Setelah dilakukan kajian dan penelusuran oleh Bawaslu Sidoarjo ternyata di Dusun Bangunsari hanya ada satu TPS. Sehingga kelebihan jumlah pemilih.
Padahal, lanjut Agisma, pada pemilu sebagai terdapat dua TPS. Oleh sebab itu, Bawaslu Sidoarjo memberikan rekomendasi untuk tambahan TPS di sana.
“Kami sudah meminta ada tambahan TPS di Dusun Bangunsari itu, idealnya di sana ada dua TPS. Sehingga, pemilih tidak harus menyebrang Sungai Brantas,” ungkapnya.
Dalam kesempatan terpisah, Ketua KPU Sidoarjo, Fauzan Adim, menyebutkan capain coklit data pemilih Pilkada 2024 sudah mencapai 99,56 persen. Artinya dari data 1.490.102 yang di coklit hanya kurang 6.554 data pemilih.
“Rata-rata yang belum selesai ini sudah di angka 99 persen, hanya Kecamatan Taman saja yang masih 97,44 persen,” pungkasnya. (ipung)