KOTA, SIDOARJONEWS.id — Pemkab Sidoarjo sangat gemar membangun kota delta. Beberapa proyek strategis mampu dikerjakan dengan baik. Mulai dari jalan beton, taman, jembatan, gedung sekolah hingga frontage road.
Namun, dari sekian banyak proyek yang dikerjakan selama tahun 2023 ini masih dimungkinkan sebagian ada yang tidak selesai tepat waktu, alias molor dari target yang ditentukan dalam dokumen kontrak.
Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, mengatakan memang masih dimungkinkan ada kontraktor pelaksana yang tidak menyelesaikan pekerjaannya tepat waktu.
“Kalau ada yang terlambat, harusnya ada sanksi denda ya. Itu sudah tercantum dalam dokumen kontrak. Biasanya 1 persen dari nilai kontrak, tapi di masing-masing dinas mungkin tidak sama,” kata Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, Sabtu (30/12/2023).
Hanya saja, lanjut Gus Muhdlor, dalam keterlambatan sebuah pekerjaan ada beberapa faktor. Ada yang memang kelalaian kontraktor, ada juga karena kesalahan Pemkab Sidoarjo sendiri.
Kalau penyebab keterlambatan dari Pemkab Sidoarjo masih bisa dimaklumi. Misalnya kasus proyek frontage road tidak bisa disamakan dengan di Alun-alun Sidoarjo.
“Kalau di frontage memang pengadaan tanahnya agak sulit. Kalau itu kesalahan kabupaten masih bisa kami maklumi. Karena setiap proyek strategis kabupaten selalu didampingi APH (Aparat Penegak Hukum),” ucap Gus Muhdlor.
Putra KH Agoes Ali Masyhuri ini juga menegaskan, pembangunan di Kabupaten Sidoarjo saat ini memiliki aturan main yang jelas. Sehingga masyarakat kota delta juga harus ikut mengawal setiap pembangunan yang dilaksanakan Pemkab Sidoarjo.
“Mari kita bersama-sama kawal pembangunan Sidoarjo agar masyarakat tidak dirugikan,” ucapnya.
Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PU BMSDA) Sidoarjo, Dwi Eko Saptono mengaku sedang memantau beberapa proyek yang belum selesai.
Jika ada paket pekerjaan dari Pemkab Sidoarjo yang tidak selesai tepat waktu, maka kontraktor pelaksana akan dikenakan denda keterlambatan.
“Denda keterlambatan, nilainya 1/1.000 (satu per mil) dikali nilai kontrak. Ini berlaku per-hari,” imbuhnya.
Sebelum diberikan sanksi, lanjut Dwi, DPUBMSDA Sidoarjo terlebih dahulu melakukan analisa penyebab keterlambatan tersebut.
Kalau penyebab keterlambatan dari eksternal dan hanya kurang satu-dua persen saja, maka akan tetap diberikan kesempatan untuk menyelesaikan hingga 100 persen.
“Ya mudah-mudahan semua bisa selesai tepat waktu,” tutupnya. (Ipung)