KOTA, SIDOARJONEWS.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo kembali melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) dari tindak pidana yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), Jumat (8/12/2023).
Pemusnahan barang bukti dilakukan Kejari Sidoarjo, Satpol PP, Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda, KPPBC Tipe Madya Pabean B Sidoarjo, dan Kepala Balai Karantina Ikan.
Barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dibakar ini berasal dari 78 perkara. Pembakaran dilakukan di halam Kantor Kejari Sidoarjo, Jalan Sultan Agung No 36.
Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3S) Kejari Sidoarjo Novan Basuki Arianto mengatakan ada barang bukti narkoba, uang palsu dan lobster yang dimusnahkan.
“Semua barang bukti yang kita musnahkan ini sudah berkekuatan hukum tetap,” kata Novan Basuki Arianto.
Novan Basuki memaparkan barang bukti yang dimusnahkan ada Narkoba jenis sabu seberat 2.174,67 gram/2,17 kg bersama pipet dan pembungkusnya.
Ada juga Pil LL 2.652 butir, Ganja 44,6 gram (ditimbang dengan pembungkusnya), Uang Palsu Rp 16.145.000, Minuman Keras 915 botol, 19 Galon dan 28 dirigen, handphone 18 unit.
“Barang bukti lain yang kita musnahkan hari ini ada lobster sebanyak 3.700 ekor jenis Mutiara dan 22.800 ekor lobster jenis pasir,” imbuh Novan.
Dia menambahkan, tidak semua barang bukti tersebut dimusnahkan di halaman kantor Kejari Sidoarjo. Ada beberapa yang pemusnahannya dilaksanakan di Ngoro, Kabupaten Mojokerto.
“Kalau semua barang bukti dibakar disini (halaman kantor Kejari Sidoarjo) tidak cukup. Sehingga lanjutan pemusnahannya dilakukan di Ngoro, Mojokerto,” pungkasnya. (Ipung)