KOTA, SIDOARJONEWS.id — Bantuan Keuangan atau BK Desa yang dibagikan melalui anggota DPRD Sidoarjo sudah berlangsung selama tiga tahun.
Dalam pembagian anggaran BK Desa pun beragam. Masing-masing desa tidak sama. Bahkan ada desa yang malah belum mendapatkan bantuan keuangan tersebut.
Dana ratusan juta hingga miliaran itu banyak digunakan untuk pembangunan fisik maupun non fisik: seperti pelatihan maupun masalah sosial lainnya.
“Sebagian besar kami gunakan untuk pembangunan fisik,” kata Ikhwan Widodo Kepala Desa Dukuhsari, Kecamatan Jabon, Rabu (1/10/2023).
Desa Dukuhsari sendiri selama 3 tahun terakhir selalu mendapatkan BK Desa. Pada 2021 lalu mendapat Rp 1,6 miliar. Tahun 2022 sebesar Rp 360 juta dan tahun 2023 Rp 405 juta sebelum APBD Perubahan.
Namun, tidak semua desa seberuntung Dukuhsari. Misalnya, Pemdes Kedungpandan Kecamatan Jabon, yang baru mendapatkan BK Desa Rp 10 juta pada 2022 lalu.
Sedangkan di 2021 dan 2023 desa tersebut sama sekali tidak mendapatkan bantuan yang diharapkan menjadi pemerataan pembangunan.
“Semua itu (dana BK Desa) tergantung kedekatan dan lobi-lobi dengan anggota dewan (DPRD Sidoarjo, red),” ucap Ikhwan.
Disisi lain, didapat info, oknum anggota DPRD Sidoarjo saat akan memberikan BK Desa melampirkan syarat-syarat tertentu. Mulai dari minta fee sekian persen, pengerjaan proyek dikerjakan rekanan yang ditunjuk oknum dewan, ada juga yang minta konsultan pekerjaan dari orang pilihan oknum anggota dewan.
“Ada yang minta dukungan suara saat Pemilu 2024,” ungkap salah satu kades di Kecamatan Balongbendo yang tidak mau disebutkan namanya.
Memang tidak semua BK Desa dijadikan alat untuk kepentingan pribadi wakil rakyat. Masih ada anggota DPRD Sidoarjo yang memberikan bantuan keuangan tanpa syarat apapun, atau secara cuma-cuma alias gratis.
“Selama ini saya mendapatkan BK dari anggota dewan tanpa syarat apapun,” kata H. Budiono, Kades Masangan Wetan Kecamatan Sukodono, Selasa (31/10/2023).
Budiono yang juga ketua Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Kabupaten Sidoarjo mengaku, sempat ditawari BK dengan syarat dan embel-embel tertentu.
Jika permintaan yang diberikan itu wajar serta tidak melanggar peraturan dan perundang-undangan, ia masih memahaminya.
“Memang ada yang memberikan BK, namun dengan beberapa syarat. Kalau itu tidak wajar, ya saya tolak daripada nanti bermasalah,” ungkap Budiono.
Dana BK merupakan hasil kesepakatan antara DPRD dengan Pemkab Sidoarjo dalam rangka mengatasi kesenjangan fiskal yang pengajuannya melalui usulan anggota dewan.
Dalam 3 tahun terakhir ini, nilai BK yang dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sidoarjo sangat besar. Pada tahun 2021 sebesar Rp 129.799.000.000, tahun 2022 sebesar Rp 93.671.392.000, dan pada tahun 2023 ini, anggaran dana BK sebesar Rp 70.070.970.800 sebelum APBD Perubahan. (Ipung)