KOTA, SIDOARJONEWS.id — Masriah pelaku pelemparan tinja dan air kencing ke rumah tetangganya di Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, kini telah dinyatakan bebas murni dari Lapas Kelas IIA Sidoarjo.
Masriah dinyatakan bebas murni usai menjalani menjalani masa penahanan selama satu bulan. Hal ini sesuai dengan terbitnya surat lepas Nomor W.15.PAS.PAS.7.PK.01.01.02-270.
“Benar tadi bebas sekitar pukul 08.30 Wib,” Kata Kakanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari dalam keterangannya pada, Sabtu (30/6/2023).
Kasus pelemparan tinja yang dilakukan Masriah ini mulai terkuak ke publik pada awal bulan Mei lalu. Ketika itu aksi tercela perempuan 67 tahun itu terekam CCTV pemilik rumah Wiwik Winarti. Dan viral di media sosial.
Tidak hanya sekali, dari penuturan Wiwik Winarti, pelaku sudah melakukan aksi lempar kotoran dan air kencing itu sudah terjadi pada 2018 silam. Tepatnya, usai dia membeli rumah dari adik Masriah.
“Sempat dilakukan mediasi pihak desa dan kepolisian. Namun tetap tidak berhenti. Pelaku mengulangi lagi,” kata Wiwik pada 11 Mei 2023 lalu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Masriah akhirnya dilaporkan ke polisi oleh Nur Mas’ud, menantu dari Wiwik dan Suparno selaku Ketua RT di Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo.
Kemudian, Masriah menjalani Sidang kasus tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, pada 1 Juni kemarin.
Ia divonis majelis hakim terbukti melanggar Perda Nomor 10 tahun 2013. Tindak pidana ringan pasal 8 ayat (1) huruf C dengan pidana 1 bulan penjara.
Selanjutnya, Masriah langsung dilakukan penahanan di blok khusus perempuan di Lapas Kelas IIA Sidoarjo yang berada di sebelah Barat Alun-alun Sidoarjo. Tepat tanggal 30 Juni 2023 kemarin, Masriah akhirnya bisa menghirup udara bebas. (ful)