Jumat, Juli 18, 2025
spot_img
BerandaPemerintahan5 Tahun Terakhir, 400 Hektar Lahan Produktif di Sidoarjo Berubah Jadi Perumahan

5 Tahun Terakhir, 400 Hektar Lahan Produktif di Sidoarjo Berubah Jadi Perumahan

KOTA, SIDOARJONEWS.id — Dalam 5 tahun terakhir, lahan produktif di Kabupaten Sidoarjo terus mengalami penyusutan. Banyak yang beralih fungsi menjadi area perumahan ataupun industri. Jumlahnya hampir 400 hektar.

Penyuluh Bidang Sarpras, Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Sidoarjo, Navy Dilydarmayanti, mengatakan, luas lahan produktif di tahun 2019 diangka 20.973 hektar.

“Dibtahun 2023 kemarin, luas lahan produktif tersisa 20.536 hektar,” katanya, saat dikonfirmasi, Selasa 13/8/2024).

Navy menjelaskan, penyusutan lahan produktif paling banyak terjadi di Kecamatan Candi. Dari yang awal mula 1.044 hektar lahan produktif berkurang menjadi 921 hektar.

Kemudian di Kecamatan Gedangan dari yang awalnya 622 hektar lahan produktif kini berkurang menjadi 481 hektar.

“Lahan produktif yang masih banyak ada di wilayah Sidoarjo bagian barat, seperti Krembung, Tulangan, Wonoayu, Tanggulangin, Jabon, Krian, Tarik, dan Prambon,” ucapnya

Dia menambahkan, lahan produktif yang paling banyak ada di wilayah Kecamatan Tarik, yakni 2.082 hektar. Sedangkan yang paling sedikit di Kecamatan Waru hanya diangka 45 hektar.

“Luas lahan produktif itu bisa dari lahan pertanian tebu maupun padi,” jelasnya.

Dia menjelaskan, tingginya alih fungsi lahan disebabkan karena banyaknya tanah produktif beralifungsi jadi area perumahan.

“Seperti yang di Tulangan ini (luasnya, red) tambah anjlok (menyusut, red) karena tanahnya dipakai kavling, perumahan, dan hampir semua (penyusutan, red) karena menjadi perumahan,” terangnya.

Bagi Navy, penyusutan lahan hijau juga disebabkan karena faktor pemetaan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang berubah. Dimana peta yang semula hijau berubah menjadi kuning.

“Penyusutan lahan produktifnya sudah sangat lumayan, sekitar 400-an hektar lahan,” ungkapnya.

“Kepemilikan lahan saat ini sebagian besar juga bukan milik petani, ada juga yang milik PT (perusahaan, red), biasanya tanah yang belum digunakan masih digunakan petani, kalau sudah mau dikerjakan sudah tidak boleh (bukan lagi lahan produktif, red),” pungkasnya. (ipung)

BERITA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKUTI

9,245FansSuka
26,447PengikutMengikuti
33,000PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

BERITA POPULER