KOTA, SIDOARJONEWS.id — Pendaftaran Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Sidoarjo jalur perseorangan atau independen di Pilkada 2024 sudah resmi ditutup oleh Komisi Pemilu Umum (KPU) Sidoarjo, pada Minggu (12/5/2024) malam.
KPU Sidoarjo membuka pendaftaran jalur perseorangan mulai tanggal 8 sampai 12 Mei 2024. Namun hingga batas akhir penutupan, belum ada yang mendaftar.
“Tidak ada calon dari jalur perseorangan yang mendaftar atau menyerahkan dokumen syarat dukungan ke KPU,” kata Ketua KPU Sidoarjo, M Iskak, Senin (13/5/2024).
Dengan tidak adanya pasangan calon jalur perseorangan yang mendaftar, maka dipastikan Pilkada Sidoarjo 2024 tidak ada Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati dari jalur independen.
Menurut Iskak, KPU Sidoarjo sebenernya sudah melakukan berbagai sosialisasi kepada semua lapisan masyarakat. Setiap tahapan dan persyaratan juga sudah diumumkan. Mulai dari syarat minimal dukungan, hingga jadwal penyerahan bukti dukungan.
“Kami sudah terbitkan surat pengumuman KPU Sidoarjo, nomor 503/PP.06.2-PU/3515/2024 tertanggal 5 Mei 2024 terkait bakal Calon Perseorangan,” terangnya.
Salah satu poin penting dalam pengumuman tersebut yakni jadwal pendaftaran dan penyerahan bukti dukungan minimal bakal calon perseorangan.
Untuk bukti dukungan minimal sebesar 95.007 yang tersebar di 10 Kecamatan di Kabupaten Sidoarjo.
Sementara itu untuk pendaftaran calon melalui jalur Partai Politik akan dilakukan beberapa bulan kedepan. Agustus ini baru dibuka pendaftarannya.
“Pendaftarannya dibuka nanti pada bulan Agustus,” ungkapnya.
Menilik data KPU Sidoarjo, tahapan Pilkada 2024 sudah dimulai sejak Januari 2024 kemarin. Saat ini selain pada tahapan penutupan penyerahan bukti Bakal Calon Perseorangan, juga masih tahapan seleksi penyelenggara pemilu.
Seperti pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan juga Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat Desa atau Kelurahan.
Selain itu nantinya akan ada tahapan pemutakhiran data pemilih setelah sebelumnya ada tahapan penyerahan daftar pemilih potensial. (Ipung)