PORONG, SIDOARJONEWS.id – Seorang narapidana kasus terorisme dari Lapas Kelas I Surabaya, AS, mendapat pembebasan bersyarat pada Selasa (10/12) lalu. Pembebasan ini disahkan melalui Surat Keputusan Menkumham Nomor PAS-1954 PK.05.09 Tahun 2024.
AS, yang sebelumnya diamankan karena berkaitan dengan kelompok Jamaa’h Islamiyah, Medan. Ia telah berikrar setia kepada NKRI pada 18 Januari 2024 lalu dan melepaskan baiatnya dengan kelompok lama. Komitmen tersebut ditandai dengan sumpah setia untuk kembali berkontribusi positif bagi Indonesia.
Selain itu, usai pembebasannya, AS, menyampaikan rasa syukur atas dukungan berbagai pihak, termasuk Lapas Surabaya, BNPT, dan Densus 88. Ia bahkan melakukan sujud syukur saat pertama kali keluar dari penjara sebagai tanda terima kasih.
Selain itu, AS, berpesan kepada sesama narapidana terorisme untuk menjaga kesatuan NKRI. Ia mengingatkan, pentingnya menghargai perjuangan ulama Indonesia dalam memajukan negara dengan Islam yang damai dan rahmatan lil alamin.
“Saya ingin memberikan manfaat kepada masyarakat melalui dakwah maupun mengajar di Pondok Pesantren dan masyarakat. Tentunya ini yang saya sampaikan nanti adalah Islam yang membawa rahmat, kedamaian, dan keberkahan untuk semua,” ungkap AS.
Kalapas Kelas I Surabaya, Jayanta, menjelaskan bahwa pembebasan bersyarat ini melalui evaluasi dan pemantauan ketat. Proses ini juga melibatkan kerjasama dengan BNPT serta aparat penegak hukum untuk memastikan keseriusan AS dalam menjalani proses rehabilitasi.
“Tentunya kami juga menjalin sinergi bersama BNPT maupun Aparat Penegak Hukum terkait untuk proses evaluasi maupun pengawasannya guna mempersiapkan kembali ke masyarakat” ujarnya.
Sebagai langkah lebih lanjut, berkas AS akan dilimpahkan ke Bapas terdekat untuk mempermudah proses pembimbingan pasca-pembebasan. (Hnf)