KOTA, SIDOARJONEWS.id – Kasus kampanye di Balai Desa Tarik yang melibatkan kepala desa setempat bernama Ifanul Ahmad Irfandi bakal memasuki persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.
Ketua Bawaslu Sidoarjo, Agung Nugraha, mengatakan sidang terkait kasus yang menyangkut kepala desa Tarik sudah masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo dan sudah dijadwalkan untuk sidang.
“Dan sudah dijadwalkan besok Senin (19/2) agenda sidang pertama (di PN Sidoarjo),” kata Agung saat ditemui di Kantor Bawaslu Sidoarjo, Jumat (16/2/2024).
Agung menegaskan, dalam persidangan tersebut sejumlah saksi termasuk Bawaslu Sidoarjo akan hadir dalam persidangan kasus kampanye makan siang gratis bersama Prabowo Gibran yang dikomandoi oleh Ketua DPC Partai Gerindra, Kayan.
“Saksi-saksi akan hadir, termasuk dari Bawaslu Sidoarjo selaku pelapor,” ungkapnya.
Dalam proses persidangan kasus ini, lanjut Agung, Bawaslu Sidoarjo bersama sentra Gakkumdu akan all out untuk saling support dalam penanganan perkara pidana ini.
“Di proses persidangan ini, kita akan tetap all out untuk turun dan saling support dalam pendampingan penanganan perkara pidana yang akan mulai dilaksanakan di PN Sidoarjo,” ujarnya.
Bawaslu Sidoarjo berharap dalam menghadapi Pilkada yang akan datang, tidak ada lagi isu-isu kepala desa yang tidak netral. Kejadian di Pemilu 2024 tidak terulang lagi.
“Isu-isu netralitas di Pilkada nanti diperkirakan masih dominan, makanya kami berharap bisa menjadi pembelajaran bersama,” pungkasnya. (ipung)