Rabu, September 3, 2025
BerandaHukum & KriminalitasDugaan Korupsi Rp 9,7 Miliar, Kejari Sidoarjo Tetapkan Tahanan Kota untuk Mantan...

Dugaan Korupsi Rp 9,7 Miliar, Kejari Sidoarjo Tetapkan Tahanan Kota untuk Mantan Kepala Dinas P2CKTR

 

KOTA, SIDOARJONEWS.id – Kejaksaan Negeri Sidoarjo menetapkan status tahanan kota terhadap Heri Soesanto, mantan Plt Kepala Dinas P2CKTR. Penetapan ini dilakukan karena kondisi kesehatannya yang sedang menurun, termasuk riwayat stroke, gangguan jantung, dan pemulihan patah tulang sejak Februari lalu.

Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Ariandi menjelaskan, bahwa Heri mulai menjalani masa tahanan kota pada 2 September hingga 21 September mendatang.

“Alasan utama adalah kondisi kesehatannya yang masih memerlukan perawatan intensif dengan rawat jalan,” ujarnya.

Heri sebelumnya telah diperiksa sekitar empat jam oleh tim penyidik, didampingi keluarga dan kuasa hukumnya. Kepada penyidik, ia memberikan keterangan secara penuh terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan Rusunawa Tambaksawah.

Ia bukan satu-satunya tersangka. Sejumlah mantan pejabat lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Termasuk mantan kepala dinas periode sebelumnya seperti Sulaksono dan Dwijo Prawito.

Kejaksaan menyangkakan para tersangka dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor, junto Pasal 18 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kerugian negara terkait kasus ini ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar. (Hnf)

BERITA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKUTI

9,232FansSuka
26,614PengikutMengikuti
35,500PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

BERITA POPULER