Korlantas Polri Targetkan 1.000 Kamera ETLE di Jatim, Dorong Kedisiplinan Berlalu Lintas

0
820
Kakorlantas Polri saat mengecek alat E-TLE/ Foto: istimewa
Kakorlantas Polri saat mengecek alat E-TLE/ Foto: istimewa

KOTA, SIDOARJONEWS.id – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus memperkuat sistem penegakan hukum berbasis teknologi melalui penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) nasional. Salah satu wilayah yang menjadi fokus pengembangan adalah Jawa Timur, dengan target pemasangan 1.000 kamera ETLE hingga tahun 2026 mendatang.

Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, mengatakan pihaknya tengah melakukan revitalisasi digital pada seluruh proses pelayanan penegakan hukum lalu lintas. Menurutnya, langkah ini bertujuan untuk mendorong kedisiplinan pengendara, bukan semata-mata meningkatkan jumlah pelanggaran yang ditindak.

“Kami ingin masyarakat patuh dengan kesadarannya sendiri, bukan karena takut ditilang. ETLE ini bagian dari upaya modernisasi dan transparansi penegakan hukum di jalan raya,” ujar Irjen Agus dalam konferensi pers di Polresta Sidoarjo.

Data Korlantas Polri menunjukkan, sepanjang 2025 jumlah pelanggaran yang tertangkap kamera ETLE di wilayah Polda Jawa Timur mencapai 4.526 kasus, naik hingga 307 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, dari total 216 kamera yang aktif saat ini, Polri menargetkan peningkatan hingga lima kali lipat dalam waktu satu tahun ke depan.

Agus menjelaskan, revitalisasi digital melalui ETLE ditargetkan mampu menggantikan 95 persen sistem tilang manual. Sementara 5 persen sisanya tetap dilakukan dengan pendekatan langsung oleh petugas di lapangan. Selain itu, langkah preventif, edukatif, dan humanis akan dikedepankan guna menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

“Jawa Timur termasuk tiga besar wilayah dengan tingkat kecelakaan tertinggi. Dengan sistem ETLE yang masif, kami berharap kesadaran pengendara meningkat dan keselamatan di jalan bisa lebih terjamin,” imbuhnya.

Kini, seluruh proses ETLE telah terintegrasi secara digital mulai dari rekap bukti pelanggaran, validasi, hingga pengiriman notifikasi dan pembayaran denda. Notifikasi pelanggaran dikirim otomatis melalui WhatsApp chatbot, dokumen digital, atau surat manual sesuai kondisi di lapangan. Sistem ini diharapkan semakin memperkuat transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum lalu lintas di Indonesia.

Kakorlantas Polri saat mengecek alat E-TLE/ Foto: istimewa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini