KOTA, SIDOARJONEWS.id — Kenaikan Upah Minimun Kabupaten (UMK) Sidoarjo belum bulat. Buruh dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bersepakat untuk tidak satu keputusan.
Buruh berpegang teguh pada kenaikan UMK 6,5 persen pun demikian dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sidoarjo. Apindo tetap berpedoman pada aturan lama, PP Nomor 51 Tahun 2023.
Kepala Disnaker Sidoarjo, Ainun Amalia mengatakan, pihaknya akan menampung usulan-usulan dari serikat pekerja dan para pengusaha yang ada di dewan pengupahan Sidoarjo.
Bupati Sidoarjo tidak bisa memberikan rekomendasi kenaikan UMK ke Dewan Pengupahan Jatim dibawah ketentuan 6,5 persen.
“Besok (13/12), kami usulkan ke dewan pengupahan Jatim. Jadi, ini usulan bukan rekomendasi. Nanti yang memutuskan di provinsi,” ucap Ainun Amalia, Kamis (12/12/2024).
Menurut Ainun, jika berpedoman aturan kenaikan 6,5 persen, maka UMK Sidoarjo naik sekitar Rp 301.000. Jika menggunakan aturan lama, sesuai usulan Apindo, sebesar Rp 101.000.
Untuk itu, dia menyerahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengupahan Jatim untuk melakukan pembahasan dan memutuskan Upah Minimun Kabupaten Sidoarjo.
“Yang menetapkan dan memutuskan UMK itu Gubernur melalui Dewan Pengupahan Jatim,” ujarnya.
Begitu juga pembahasan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK), juga tidak dapat dilakukan pembahasan dan kesepakatan. Sebab, UMK juga belum tuntas. Alasannya, karena Apindo sudah sepakat tidak mengusulkan UMSK.
“Rumusnya sama. Jika Apindo sepakat tidak mengusulkan UMSK, maka bupati tidak bisa merekomendasikan,” imbuh Ainun Amalia.
“Makanya kami ini akan antarkan usulan-usulan ini ke Dewan Pengupahan Jatim. Karena kami tidak bisa merekomendasikan UMK maupun UMSK,” pungkasnya (Ipung)