KREMBUNG, SIDOARJONEWS.id – Komisi C DPRD Sidoarjo mendapat laporan bahwa di Desa Balunggarut, Krembung, Sidoarjo, terdapat wilayah yang dalam Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang dan Wilayah masuk zona hijau, namun telah berubah menjadi perkampungan.
Hal tersebut dibenarkan oleh wakil ketua komisi C DPRD Sidoarjo, Anang Siswandoko.
Menurut Anang, setelah dilakukan inspeksi mendadak (Sidak), memang wilayah di desa Balonggarut tersebut sudah menjadi perkampungan. Padahal dalam Raperda RTRW masih tergolong masuk dalam kawasan hijau atau lahan produktif.
“Jadi di situ itu sudah terbentuk perkampungan. Menurut pihak desa, perkampungan itu sudah lama,” katanya, Rabu (17/6/2020).
Anang mengatakan, sebenarnya lahan tersebut bisa saja dijadikan lahan kuning. Namun persyaratannya harus sudah ada PBB, IMB dan surat penunjang lainnya.
“Permohonan pak lurah, lahan di sana minta dikuningkan. Jadi kami memberikan rekomendasi agar seluruh warganya yang ada di sana itu, PBB, IMB, sertifikat itu diterbitkan,”ucapnya.
Legislator dari Fraksi Gerindra tersebut menyatakan, perubahan zona akan dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) Raperda RTRW DPRD Sidoarjo.
Menurutnya, komisi C tidak bisa berbuat banyak perihal hal tersebut kecuali memberikan rekomendasi atas dasar hak masyarakat yang telah menempati kawasan tersebut.
“Kami tidak maksud untuk tendensi atau berpihak pada siapapun. Murni untuk masyarakat. Kita tidak bisa berbuat banyak kecuali memberikan rekomendasi sesuai haknya itu karena sudah menempati berpuluhan tahun,” tukasnya.
Senada dengan Anang, anggota komisi C DPRD Sidoarjo, Nurhendriyati Ningsih mengatakan memang dilihat dari kondisi di lapangan, perkampungan tersebut sudah terbentuk lama. Menurutnya, hal tersebut bisa dilihat dari kondisi rumah yang ada merupakan model lama semua.
“Memang hak miliknya mereka itu. Bisa jadi mungkin dari waris atau yang lain. Pikiran kita ada perumahan. Ternyata sudah jadi kampung,” ujarnya. (Dimas)