KOTA, SIDOARJONEWS.id — Seorang warga asal Tandes, Surabaya menjadi korban penipuan calo saat hendak mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polresta Sidoarjo. Calo itu, disebut memiliki akses ke ‘orang dalam’ di Satpas Polresta Sidoarjo. Ia juga mengaku sanggup menguruskan SIM tanpa tes praktik dan komputer.
Dari informasi yang didapat sidoarjonews.id, insiden itu berawal dari sebuah grup di media sosial yang bertuliskan pengurusan SIM C, A, BI, dan BII umum. Dalam grup itu, ada calo yang mengaku bernama Didik. Ia juga mengaku bisa menguruskan SIM tanpa harus mengikuti ujian.
Melihat postingan itu, korban yang diketahui bernama Angga Dwi Setiawan warga asal Banjar Sugihan, Tandes pun tertarik. Alhasil, dia kemudian berkenalan dan membuat janji temu di sekitar area Waru, Sidoarjo.
Dari pertemuan itu, korban akhirnya percaya dan sepakat untuk membayar uang senilai Rp 3,2 juta agar dibuatkan SIM BII Umum tanpa harus ikut ujian. Usai dibayar, korban pun diajak calo tersebut ke Satpas Polresta Sidoarjo.
Setibanya di Satpas, Angga dipertemukan dengan salah seorang petugas Satpas. Hal itu, menurutnya, semakin membuat yakin dan percaya bahwa calo itu memang punya akses ‘orang dalam’ di Satpas Polresta Sidoarjo. Tak lama kemudian, dia dipanggil untuk langsung foto tanpa ikut ujian praktik ataupun komputer.
Jeda sehari, tepatnya pada tanggal 16 September 2022, Angga kembali bertemu dengan calo Didik untuk mengambil SIM yang dijanjikan. Sayangnya, dalam pertemuan itu, Angga tidak mendapatkan kartu SIM BII Umum yang dijanjikan, pelaku malah memberinya kartu SIM A.
Saat ditanya perihal kesepakatan awal, pelaku memintanya untuk kembali lagi esoknya dengan alasan cetak SIM-nya ada kesalahan. Esoknya, Angga kembali menemui pelaku. Disana, ia memperoleh SIM BII yang dijanjikan.
Namun, lagi-lagi ada sedikit kejanggalan yang dirasakan Angga. Ia kemudian mencoba untuk mengecek nomor SIM-nya ke aplikasi digital Korlantas Polri. Lucunya, nomor SIM yang diterimanya itu justru terdaftar sebagai SIM A, meskipun di kartu SIM-nya tertera tulisan BII Umum. Akibatnya, Angga pun kemudian melaporkan insiden itu ke Polresta Sidoarjo.
Kasi Humas Polresta Sidoarjo Iptu, Tri Novi Handono, saat dikonfirmasi mengatakan, kebenaran informasi kasus tersebut memang benar adanya. Ia juga tidak menampik kalau memang ada laporan tersebut. Saat ini, Novi menyebut, laporan itu pun sudah dalam penanganan petugas.
Novi juga mengatakan, laporan itu masuk dalam kategori penipuan dan atau membuat surat palsu dan atau pemalsuan surat yang dilakukan di dalam akta otentik.
“Iya, memang benar sudah ada laporannya,” jawabnya singkat. (Dimas)