KOTA, SIDOARJONEWS.id — Warga kompleks Trust Residence, Desa Bluru Kidul, Kecamatan Sidoarjo Kota, Sidoarjo mempertanyakan perizinan Homestay Biru Blukid yang berdiri di tengah permukiman. Warga merasa tidak pernah menyetujui pendirian area komersil sebagai alih fungsi dari rumah hunian tersebut.
Keberadaan penginapan itu disebut warga menyebabkan kenyamanan masyarakat terganggu.
Rezky Ardhityo, wakil Ketua RT 7/RW 14 kompleks Trust Residence, Desa Bluru Kidul, Kecamatan Sidoarjo Kota, mengatakan, seharusnya pemilik homestay menelaah hasil pertemuan terakhir bersama warga dengan beberapa pihak terkait sebelum penginapan beroperasi kembali.
“Penginapan ini belum lengkap izinnya. Pernah ada kesepakatan, bukan hanya dengan warga, namun dengan pihak desa dan pihak terkait. Sebelum ini lengkap (izin, red) harus ditutup dulu. Tapi, sampai hari ini, homestay masih terus berjalan,” ucapnya, Sabtu, (17/12/2022).
Tak hanya itu, pihaknya bersama warga, memprotes adanya indikasi dugaan kegiatan perbuatan asusila di homestay yang berwarna gerbang hijau tersebut.
“Mendapati hasil rekaman CCTV. Dibawah umur. Masuk berpasangan. Kalau sendirian, tidak masalah. Ini cewek-cowok. Masih pakai seragam. Bawahan sekolah SMA,” ungkap Rezky lebih jauh.
Lantaran bengalnya pemilik penginapan, tambahnya, warga sempat membatasi sementara akses di salah satu pintu masuk penginapan tersebut. Namun, atas perbuatan warga tersebut, pihaknya justru mendapat surat laporan panggilan oleh polisi.
“Berdasarkan kesepakatan. Pemilik sudah menyampaikan, ke semua warga. Sebelum izin lengkap tidak boleh menerima tamu. Namun, pada kenyataannya, masih tetap saja berjalan dan menerima tamu,” ucapnya.

Dikatakan Rezky lebih jauh, permohonan izin tetangga sekitar penginapan memang sudah pernah dilakukan oleh pihak pemilik penginapan, tepatnya di bulan Juli 2022 lalu. Undangan dari pemilik itu, menurut Rezky, adalah meminta izin persetujuan melalui tanda tangan warga. Namun, katanya, bukan warga dari pihak kompleks Trust Residence yang diundang.
“Pernah ada izin tetangga, tapi yang tanda tangan bukan warga perumahan Trust Residence. Namun, pengusaha atau pemilik ruko di luar perumahan. Ini tidak benar dan tidak bisa dijadikan acuan. Sampai sekarang warga belum pernah mengeluarkan izin, baik dari RT, RW atau dari Kelurahan,” ucapnya.
Menurut Rezky, penolakan warga adanya penginapan ini sudah pernah disampaikan diantaranya ke pihak Satpol PP, Dinas Perizinan (DPM PTSP), dan Kelurahan. Dan sudah difasilitasi pertemuan dengan sejumlah pihak terkait. Namun, sejak beroperasional di bulan Juli lalu, hingga saat ini, belum menemui titik terang permasalahan antara warga dan pemilik penginapan. (Ardian)