KOTA, SIDOARJONEWS.id – Warga Desa Jumputrejo Sukodono berharap lahan mereka yang berada di sekitar area tanah makam yang telah disediakan oleh pengembang perumahan, ikut dibeli juga.
Hal tersebut terjadi saat Komisi C DPRD Sidoarjo melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke area tanah makam yang disediakan pengembang di Desa Jumputrejo, Sukodono.
Anggota Komisi C DPRD Sidoarjo, Nurhendriyati Ningsih yang turut dalam sidak tersebut mengatakan, terdapat 10 ancer (petak) tanah warga yang diminta untuk dibeli. Masing-masing petak memiliki luasan lahan 2200 meter persegi.
“Warga takut ketika ada makam di sekitar lahannya, maka lahannya tidak akan laku terjual di kemudian hari. Makanya mereka meminta agar dibeli juga,” ujar anggota dewan dari Partai Nasdem tersebut saat dikonfirmasi, Senin (28/9).
Wakil Ketua Komisi C DPRD Sidoarjo, Anang Siswandoko mengungkapkan, permasalahan tersebut memang sangat kompleks. Jika dilihat dari segi tanggung jawab dan kewajiban pengembang, dengan disediakannya lahan pemakaman tersebut maka sudah selesai tugasnya.
“Satu ancer itu mereka minta 1,2 miliar. Lah disana ada 10 ancer. Sedangkan jika ditarik ke aturannya, pemenuhan tugas mereka sudah selesai dengan adanya lahan seluas 9000 meter persegi untuk area makam di Jumputrejo itu,” ujar legislator dari Fraksi Gerindra tersebut.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi A DPRD Sidoarjo yang membidangi hukum pemerintahan, Tarkit Erdianto mengatakan temuan tersebut memang rumit. Kewajiban pengembang hanyalah memberikan fasilitas umum dan fasilitas sosial bagi warga penghuni perumahan.
“Ya gugur sudah kewajiban pengembang jika sudah disediakan. Susahnya kan warga yang meminta untuk dibeli lahannya juga itu. Sekarang yang terpenting, bagaimana bisa bahu membahu memfasilitasi antara warga dan pengembang itu agar ada titik temu,” kata legislator dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut.
Sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut, Komisi C dalam minggu ini akan menggelar hearing lanjutan berkenaan dengan permasalahan tersebut. Komisi C akan menghadirkan pihak kecamatan, pemerintah desa, warga Jumputrejo, dan perumahan termasuk pihak pengembang. (Dimas)