KOTA, SIDOARJONEWS.id – Warga pemilik toko pracangan dari Desa Candipari RT 04 RW 02, Porong, Sidoarjo, mendatangi gedung DPRD Sidoarjo, Sabtu (25/7). Warga mengadu ke Komisi A DPRD Sidoarjo terkait pembangunan minimarket/toko modern di kawasan mereka.
Salah satu pemilik toko pracangan, Nur Faidah menceritakan, pada Oktober 2019 lalu, ada sosialisasi pertama terkait rencana pembangunan minimarket tersebut. Menurutnya, saat itu, warga sepakat untuk menolak adanya pembangunan.
Lalu, pada bulan Januari 2020, ketika masa kerja lurah habis dan digantikan oleh pejabat semenatara, pada tanggal 27 kembali diadakan rapat sosialisasi dengan tema yang sama yakni membahas pembangunan minimarket di lokasi tersebut. Hasilnya pun sama, warga tetap sepakat untuk menolak.
“Pada 18 Februari, pihak minimarket mengajukan Izin Domisili usaha (IDU) ke pemdes sebagai salah satu persyaratan mengajukan izin ke Disperindag. Lalu dijawab sama pemdes pada 20 Februari bahwa tidak bisa karena pedagang pracangan sekitar tidak setuju,” ujarnya, Sabtu (25/7).
Akan tetapi, sambung Nur Faidah, selang empat bulan kemudian, tepatnya pada 15 Juni, pihak minimarket tersebut mendatangi kantor desa memberitahukan bahwa pihaknya sudah mengantongi seluruh perizinan pembangunannya.
“Makanya sekarang sudah dilakukan pembangunan. Sudah mencapai 10 persenan bangunannya. Dari mulai sosialisasi desa kami sudah menyatakan tidak setuju. Tapi pihak minimarket menyatakan bahwa hasil sosialisasi tidak menjadi pertimbangan,” urainya.
Menurutnya, jika memang hasil dari sosialisasi permintaan pendapat warga sekitar tidak menjadi pertimbangan, lantas kenapa masih melibatkan warga. Di sisi lain, pihak minimarket menurutnya telah mengklaim pertemuan rutinan RT 04 sebagai hasil sosialisasi. (Dimas)