KOTA, SIDOARJONEWS.id – Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak terus mengingatkan kepada wajib agar segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) nya lebih awal.
Batas waktu pelaporan SPT tahunan pajak tahun 2019 untuk orang pribadi jatuh pada 31 Maret 2020. Sedangkan untuk badan berakhir pada 30 April 2020.
SPT merupakan laporan dari wajib pajak untuk membayar pajaknya dari setiap kemampuan peningkatan ekonomi.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim II, Lusiani mengatakan, pengunjung laman DJP online biasanya sangat banyak pada akhir masa pelaporan.
“Maka dari itu, pelaporan SPT tahunan pajak lebih cepat lebih baik. Jangan menunggu batas waktu,” ungkap Lusiani di sela-sela acara Spectaxcular di Parkir Timur GOR Sidoarjo, Minggu (8/3/2020).
Lusiani menjelaskan, acara Spectaxcular ini rutin diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Tahun ini, acara digelar pada bulan Maret sekaligus mengingatkan wajib pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan.
“Acara Spectaxcular ini serentak diadakan di seluruh Indonesia. Baik Kanwil maupun KPP,” jelasnya.
Lusiani mengharapkan kepatuhan masyarakat untuk melaporkan SPT tahunan dari tahun ke tahun terus meningkat. Apalagi, mekanisme pelaporan SPT tidak sulit. “Gampang kok. Lapornya e-filing, bayarnya e-billing,” pungkas Lusiani. (Satria)