KOTA, SIDOARJONEWS.id – Heru Erwanto, (25 tahun) telah divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim dalam sidang putusan yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Kamis (24/2/2022).
Sidang putusan pria asal Ploso Klaten, Kediri tersebut juga dihadiri oleh sejumlah kerabat korban, termasuk Ngatmanto, ayah dari korban kakak beradik tersebut. Di sana, dia mendengarkan secara seksama ketika hakim membacakan vonis kepada terdakwa pembunuh kedua putrinya itu.
Saat dimintai pendapat terkait vonis yang sudah dijatuhkan majelis hakim, Ngatmanto mengaku putusan itu masih terbilang ringan. Sebab, perilaku terdakwa baginya terlalu sadis, hingga mengakibatkan hilangnya nyawa kedua putrinya.
“Masih ringan, kurang berat. Kalau saya mintanya dia dihukum mati,” ucap Ngatmanto sembari meninggalkan ruang sidang, Kamis (24/2/2022).
Di sisi lain, terdakwa kasus pembunuhan tersebut, Heru Erwanto mengaku masih belum menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut. Dia melalui pendamping hukumnya mengatakan masih akan pikir-pikir terkait vonis tersebut.
Sebagai mana yang diberitakan sebelumnya, Heru Erwanto dijatuhi vonis hukuman seumur hidup setelah dinyatakan bersalah dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Dia divonis sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Diputuskan menjatuhkan hukuman pidana seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim Afandi Widarijanto, Kamis (24/2/2022).
Heru adalah terdakwa kasus pembunuhan kakak-adik di Dusun Wedoro Sukun RT 01/RW 03, Desa Wedoro, Kecamatan Waru. Peristiwa tersebut terjadi pada awal bulan September 2021 lalu.
Aksi nekat Heru Erwanto menghabisi kedua korbannya ketika di dalam rumah. Sadisnya lagi, kedua jasad tersebut kemudian dibuang ke dalam sumur rumah korban.
Selain membunuh keduanya, Heru juga sempat menggondol sejumlah barang berharga milik korban mulai dari laptop, handphone, hingga mobil keluarga korban. (Dimas)