Sidoarjonews.id
Advertisement
  • Home
  • Pilkada Sidoarjo 2024
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminalitas
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
    • UMKM
  • Gaya Hidup
    • Komunitas
    • Sosok
  • Olahraga
  • Pelayanan Publik
  • Liputan Khusus
    • Pilkada Sidoarjo 2020
    • Seputar Ramadan
  • Politik & Pemerintahan
  • Foto
  • Video
  • Jawa Timur
  • Advertorial
  • Ragam
  • Opini
  • Suara Pembaca
No Result
View All Result
  • Home
  • Pilkada Sidoarjo 2024
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminalitas
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
    • UMKM
  • Gaya Hidup
    • Komunitas
    • Sosok
  • Olahraga
  • Pelayanan Publik
  • Liputan Khusus
    • Pilkada Sidoarjo 2020
    • Seputar Ramadan
  • Politik & Pemerintahan
  • Foto
  • Video
  • Jawa Timur
  • Advertorial
  • Ragam
  • Opini
  • Suara Pembaca
No Result
View All Result
Sidoarjonews.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminalitas

Vonis Heru Erwanto Pembunuh Kakak-Adik di Wedoro, Ayah Korban: Saya Minta Dia Dihukum Mati

Kamis, 24 Februari 2022 | 16:44
in Hukum & Kriminalitas
0

KOTA, SIDOARJONEWS.id –  Heru Erwanto, (25 tahun) telah divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim dalam sidang putusan yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Kamis (24/2/2022).

Sidang putusan pria asal Ploso Klaten, Kediri tersebut juga dihadiri oleh sejumlah kerabat korban, termasuk Ngatmanto, ayah dari korban kakak beradik tersebut. Di sana, dia mendengarkan secara seksama ketika hakim membacakan vonis kepada terdakwa pembunuh kedua putrinya itu.

Saat dimintai pendapat terkait vonis yang sudah dijatuhkan majelis hakim, Ngatmanto mengaku putusan itu masih terbilang ringan. Sebab, perilaku terdakwa baginya terlalu sadis, hingga mengakibatkan hilangnya nyawa kedua putrinya.

“Masih ringan, kurang berat. Kalau saya mintanya dia dihukum mati,” ucap Ngatmanto sembari meninggalkan ruang sidang, Kamis (24/2/2022).

Baca Juga :  Diduga Korupsi Proyek Saluran Air di Wage, Kejari Sidoarjo Tahan 4 Anggota Pokmas

Di sisi lain, terdakwa kasus pembunuhan tersebut, Heru Erwanto mengaku masih belum menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut. Dia melalui pendamping hukumnya mengatakan masih akan pikir-pikir terkait vonis tersebut.

Sebagai mana yang diberitakan sebelumnya, Heru Erwanto dijatuhi vonis hukuman seumur hidup setelah dinyatakan bersalah dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Dia divonis sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Diputuskan menjatuhkan hukuman pidana seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim Afandi Widarijanto, Kamis (24/2/2022).

Heru adalah terdakwa kasus pembunuhan kakak-adik di Dusun Wedoro Sukun RT 01/RW 03, Desa Wedoro, Kecamatan Waru. Peristiwa tersebut terjadi pada awal bulan September 2021 lalu.

Baca Juga :  Diduga Karena Depresi Setelah Bercerai, Manajer Perusahaan Bunuh Diri di Kahuripan Nirwana

Aksi nekat Heru Erwanto menghabisi kedua korbannya ketika di dalam rumah. Sadisnya lagi, kedua jasad tersebut kemudian dibuang ke dalam sumur rumah korban.

Selain membunuh keduanya, Heru juga sempat menggondol sejumlah barang berharga milik korban mulai dari laptop, handphone, hingga mobil keluarga korban. (Dimas)

[instagram-feed feed=1]

ShareTweetSendShareShare

BeritaTerkait

Ketiga pelaku tertunduk lesu/Foto: Hnf

OTT Jual-Beli Jabatan Perangkat Desa di Tulangan, Polisi Sita Uang Lebih dari Rp 1 Miliar

Senin, 23 Juni 2025 | 21:58
Petugas saat melakukan tes urine/Foto: Hnf

Komitmen Berantas Narkoba, Rutan Kelas 1 Surabaya Gelar Tes Urine Dadakan untuk Petugas

Senin, 2 Juni 2025 | 14:53
Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana saat berdialog dengan belasan PKL sebelum menjalani sidang tipiring di Kantor Satpol PP Sidoarjo/Foto: Kominfo Sidoarjo

Belasan PKL yang Berjualan di Bawah Fly Over Waru Jalani Sidang Tipiring

Kamis, 22 Mei 2025 | 20:11
Tampang kedua pelaku residivis curanmor saat di Polresta Sidoarjo / Foto: Hnf

Komplotan Residivis Curanmor Ditangkap, Beraksi di 13 Lokasi di Sidoarjo

Kamis, 15 Mei 2025 | 10:32
Next Post
Persiapan Pilkades 2022, Anggaran Rp 20 Miliar Sudah Tersebar ke Desa-desa

Tetap Digelar Manual, Pilkades Serentak di Sidoarjo Batal Gunakan e-Voting

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Tenxi salah satu penyanyi lagu Garam & Madu (Sakit Dadaku) yang berasal dari Sidoarjo/Foto: Instagram @tenxi___

    Sosok Tenxi Salah Satu Penyanyi  Lagu Garam & Madu (Sakit Dadaku) Ternyata Berasal dari Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kantor BPJS Kesehatan Sidoarjo Kini Pindah ke Jalan Erlangga Celep

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Festival Yatim 2025 Sidoarjo, Dari Lantunan Quran, Adzan, dan Senyum Bahagia Anak-Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Bocoran Design Renovasi Alun-alun Sidoarjo, Telan Dana Rp 24,6 M

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ESI Sidoarjo Sabet 2 Emas di Porprov Jatim 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Ikuti Kami

  • Trending
  • Komentar
  • Terbaru
Tenxi salah satu penyanyi lagu Garam & Madu (Sakit Dadaku) yang berasal dari Sidoarjo/Foto: Instagram @tenxi___

Sosok Tenxi Salah Satu Penyanyi  Lagu Garam & Madu (Sakit Dadaku) Ternyata Berasal dari Sidoarjo

Sabtu, 4 Januari 2025 | 16:47
Kantor BPJS Kesehatan Sidoarjo Kini Pindah ke Jalan Erlangga Celep

Kantor BPJS Kesehatan Sidoarjo Kini Pindah ke Jalan Erlangga Celep

Rabu, 5 Januari 2022 | 17:33
Gambar desain pembangunan Alun-alun Sidoarjo yang menghabiskan anggaran Rp24,6 miliar/foto: Dok. Istimewa

Ini Bocoran Design Renovasi Alun-alun Sidoarjo, Telan Dana Rp 24,6 M

Sabtu, 24 Mei 2025 | 12:34
Rem Blong, Bus Tabrak Pemotor dan Dua Minibus di Flyover Trosobo, Satu Tewas

Rem Blong, Bus Tabrak Pemotor dan Dua Minibus di Flyover Trosobo, Satu Tewas

Jumat, 27 Juni 2025 | 01:28
Bupati Sidoarjo, Subandi saat menghadiri acara festival yatim 2025/Foto: Hnf

Festival Yatim 2025 Sidoarjo, Dari Lantunan Quran, Adzan, dan Senyum Bahagia Anak-Anak Yatim

0
Para atlet peraih medali emas kedua melalui nomor eksebisi Honor of Kings (HoK) / Foto: istimewa

ESI Sidoarjo Sabet 2 Emas di Porprov Jatim 2025

0
Kabupaten Sidoarjo sukses menjadi yang terbaik, diapit oleh Kabupaten Malang di posisi kedua dan Kota Malang diperingkat ketiga/ Foto: istimewa

ESI Sidoarjo Juara PUBG Mobile di Porprov Jatim 2025

0
Rem Blong, Bus Tabrak Pemotor dan Dua Minibus di Flyover Trosobo, Satu Tewas

Rem Blong, Bus Tabrak Pemotor dan Dua Minibus di Flyover Trosobo, Satu Tewas

0
Bupati Sidoarjo, Subandi saat menghadiri acara festival yatim 2025/Foto: Hnf

Festival Yatim 2025 Sidoarjo, Dari Lantunan Quran, Adzan, dan Senyum Bahagia Anak-Anak Yatim

Minggu, 6 Juli 2025 | 22:55
Para atlet peraih medali emas kedua melalui nomor eksebisi Honor of Kings (HoK) / Foto: istimewa

ESI Sidoarjo Sabet 2 Emas di Porprov Jatim 2025

Sabtu, 5 Juli 2025 | 23:18
Kabupaten Sidoarjo sukses menjadi yang terbaik, diapit oleh Kabupaten Malang di posisi kedua dan Kota Malang diperingkat ketiga/ Foto: istimewa

ESI Sidoarjo Juara PUBG Mobile di Porprov Jatim 2025

Selasa, 1 Juli 2025 | 21:13
Rem Blong, Bus Tabrak Pemotor dan Dua Minibus di Flyover Trosobo, Satu Tewas

Rem Blong, Bus Tabrak Pemotor dan Dua Minibus di Flyover Trosobo, Satu Tewas

Jumat, 27 Juni 2025 | 01:28
  • Activity
  • Home
  • Index
  • Info Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Suara Pembaca

© 2019 Sidoarjo News. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Pilkada Sidoarjo 2024
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminalitas
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
    • UMKM
  • Gaya Hidup
    • Komunitas
    • Sosok
  • Olahraga
  • Pelayanan Publik
  • Liputan Khusus
    • Pilkada Sidoarjo 2020
    • Seputar Ramadan
  • Politik & Pemerintahan
  • Foto
  • Video
  • Jawa Timur
  • Advertorial
  • Ragam
  • Opini
  • Suara Pembaca

© 2019 Sidoarjo News. All Rights Reserved.