KOTA, SIDOARJONEWS.id – Puluhan warga terjaring razia penerapan instruksi Presiden (Inpres) No. 6 Tahun 2020 oleh petugas gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Senin, (25/8/2020) malam.
AKP Sugeng Sulistiyono selaku pengawas kegiatan mengungkapkan, kegiatan ini menyasar sejumlah warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Kompleks GOR Delta Sidoarjo dan sepanjang jalan Pahlawan Sidoarjo disisir puluhan petugas gabungan tersebut.
“Kegiatan ini mengimbau masyarakat agar disiplin menerapkan protokol kesehatan. Selain itu, membubarkan kerumunan di sejumlah warkop, tempat nongkrong, dan ruas jalan,” ucapnya, Senin, (24/8) malam.
Ditambahkan Sugeng, kegiatan yang dimulai pukul 21.00 WIB itu menyasar warga yang bandel keluar rumah tanpa memakai masker. Hasilnya, sedikitnya 25 orang terjaring razia.

Mereka yang terjaring diberi hukuman berupa sanksi sosial. Ini sebagai bentuk efek jera.
Sanksi itu diantaranya adalah membersihkan fasilitas umum (fasum) di depan kantor Pemkab Sidoarjo dan membersihkan sampah di sekitar Taman Makam Pahlawan (TMP) yang berada di jalan Pahlawan.
“Tindakan terhadap masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan ini juga guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Sidoarjo,” tegasnya.
Usai menjalani sanksi, puluhan warga itu kemudian diberi masker oleh petugas dan diwanti-wanti agar tidak mengulangi lagi perbuatannya. (ardian)