KOTA, SIDOARJONEWS.id – Petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo melakukan eksekusi terhadap terpidana Edi Suroso (56), warga Desa Ketegan, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo.
Dia ditangkap di rumah istrinya di kawasan Kecamatan Tulangan, Sidoarjo pada Kamis, (17/9) malam. Kemudian dibawa ke kantor kejaksaan.
Edi Suroso tercatat dalam daftar pencarian orang (DPO) pasca diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo terkait kasus penyerobotan lahan di Ketegan Tanggulangin. (Hadi)