KOTA, SIDOARJONEWS.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sidoarjo berencana memanggil kembali pasangan calon bupati dan wakil bupati Sidoarjo nomor urut 3, Kelana Aprilianto-Dwi Astutik.
Di undangan sebelumnya, Sabtu (17/10/2020), keduanya berhalangan hadir.
Disampaikan oleh Koordiv Penindakan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Sidoarjo, Agung Nugraha, bawaslu saat ini tengah mengatur ulang agenda panggilan tersebut.
Pemanggilan Kelana-Dwi Astutik berkenaan dengan dugaan pelanggaran dalam kampanye, yakni pelibatan banyak orang.
Selain itu, pelanggaran pemilu yang menjadi perhatian Bawaslu ialah seperti adanya dugaan money politik dan ujaran kebencian
“Iya ini masih kami agendakan ulang untuk pemanggilan paslon nomor urut 3,” kata Agung, Senin (19/10/2020).
Paslon nomor urut 3 sendiri sebenarnya bukan tidak menghadiri panggilan dari Bawaslu tersebut. Namun kehadirannya pada Sabtu (17/10) lalu, diwakili oleh LO dari paslon yang bersangkutan.
Sebelumnya Bawaslu juga telah memanggil paslon lain terkait adanya dugaan pelanggaran pemilu. Paslon yang dipanggil adalah pasangan nomor urut 1, Bambang Haryo Soekartono-Taufiqulbar. Lalu paslon nomor urut 2 yakni Gus Muhdlor-Subandi.
Saat ini keterangan dari kedua paslon yang telah dipanggil tersebut masih menjadi bahan kajian Bawaslu Sidoarjo. Baru setelah itu bisa diputuskan apakah dugaan pelanggaran yang dilakukan memang memenuhi unsur pelanggaran pemilu atau tidak. (Dimas)