KOTA, SIDOARJONEWS.id — Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo kembali menangkap satu lagi orang dalam kasus pencabulan di rumah tahfidz kompleks perumahan Sidokare Asri Sidoarjo. Pelaku yang ditangkap merupakan kakak tersangka AH (31). Ia berprofesi sebagai guru ngaji yang lebih dulu ditangkap polisi.
Pelaku yang ditangkap tersebut berinisial ER (36) berasal dari Perumahan Pucang Indah Sidoarjo. ER diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap sejumlah santrinya di kawasan rumah tahfidz perumahan Sidokare Asri Sidoarjo.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Wahyudin Latif mengatakan penangkapan ER dilakukan setelah ada pengembangan dari hasil pemeriksaan terhadap sejumlah korbannya. ER kemudian ditangkap di kampung halamannya di kawasan desa Karangsari Kecamatan Kebumen Jawa Tengah.
“Setelah dilakukan penyelidikan terkait kasus tersebut, kami kembali menangkap satu orang lagi berinisial ER, yakni Kakak tersangka,” jelas Kompol Wahyudin Latif, Rabu, (16/6/2021).
Lebih lanjut dijelaskan, ER diduga melakukan aksi pencabulan terhadap sejumlah santrinya di rumah tahfidz perumahan Sidokare Asri Sidoarjo. Terhitung, ada tiga korban yang sudah melapor ke polisi.
“Korbannya ada tiga orang. Dimana kesemuanya adalah anak-anak dibawah umur,” tambahnya.
Dalam aksinya, pelaku diketahui mencabuli korbannya berkali-kali. Ada yang dua, tiga hingga lima kali. Pelaku juga mengancam korbannya agar aksinya tidak diketahui orang lain.
“Sudah, jangan bilang siapa-siapa,” ungkap Latif menirukan.
Sebelumnya, Polisi menangkap AH (31) yang merupakan guru ngaji di rumah tahfidz Sidokare Asri Sidoarjo. AH ditangkap dirumahnya setelah dilakukan penyelidikan terkait kasus pencabulan terhadap puluhan santrinya.
Kejadian itu terungkap setelah salah satu korbannya memberitahukan aksi bejat guru ngaji tersebut kepada orang tuanya. Orang tua yang tidak terima dengan perlakuan gurunya tersebut akhirnya melaporkan ke pihak berwajib.
“Tersangka nya ada satu orang berinisial AH (31) yang merupakan guru ngaji,” ujar Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji, Jumat, (11/6/2021). (Syaikhul)