KOTA, SIDOARJONEWS.id — Kebijakan Ujian Nasional (UN) untuk tahun 2021 dihapuskan. Hal itu dikarenakan kondisi di Indonesia saat ini tengah berada dalam situasi pandemi Covid-19.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kemendikbud 1/2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo, Dhamroni Chudlori meminta agar dinas teknis, dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo menyiapkan standarisasi penilaian yang tepat.
Dhamroni menyebutkan, pada tahun lalu, kebijakan untuk pelaksanaan UN sebagai ujian tingkat akhir sekolah juga ditiadakan. Menurutnya, tentu ada banyak hal yang menjadi pertimbangan pemerintah dalam mengambil langkah ini. Utamanya berkenaan dengan perkembangan situasi pandemi.
“Standar penilaiannya harus jelas dan terukur. Jangan sampai ada ketimpangan antar sekolah saat UN ini dihapus dan kebijakan penilaian dikembalikan ke masing-masing sekolah,” kata Dhamroni, Senin (8/2/2021).
Lebih jauh, legislator dari Fraksi PKB ini mengatakan, yang sangat penting lagi ialah penilaian yang dilakukan oleh pihak sekolah, harus benar-benar menggambarkan tingkat kemampuan yang dimiliki siswanya. Sehingga kualitas akademik dari peserta didik benar-benar terjamin.
“Outputnya agar lulusan siswa yang menjalani ujian tanpa UN ini tetap bisa berkualitas,” ujar politisi asal kecamatan Tulangan ini.
Sebagai informasi, dalam SE Mendikbud 1/2021 itu dijelaskan tentang beberapa jenis ketentuan pengganti dari UN. Ketentuan-ketentuan itu seperti menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester, memperoleh nilai sikap atau perilaku baik, serta mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan. (Dimas)