KOTA, SIDOARJONEWS.id – Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2021 di Sidoarjo telah ditetapkan. Hasilnya, ada kenaikan Rp 100 ribu untuk tahun depan yang berarti UMK Sidoarjo mencapai angka Rp 4.293.581.
Merespons penetapan UMK tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo, Fenny Apridawati berharap semua pihak yang terlibat, baik itu elemen buruh ataupun dari pihak pengusaha, bisa berlapang dada menerima keputusan tersebut.
Fenny mengharapkan tidak ada gesekan atau aksi penolakan dari pihak-pihak terkait. Menurutnya, apa yang menjadi keputusan gubernur selaku pimpinan tertinggi di Jawa Timur menaikkan UMK tersebut bisa diterima dengan baik.
“Iya jadi harapan kami, Sidoarjo tetap aman dan nyaman untuk investasi, dapat diminimalisir korban PHK dan tentunya kami akan sangat bersyukur kalau tidak ada PHK. Sehingga hal tersebut bisa menekan angka pengangguran,” kata Fenny kepada Sidoarjonews.id, Senin (23/11/2020).
Hal yang sama juga diungkapkan oleh anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo dari Komisi D, Mimik Idayana. Dia mengharapkan elemen-elemen terkait baik buruh ataupun pengusaha bisa legowo dengan keputusan tersebut.
Legislator dari Fraksi Gerindra tersebut menyatakan, ada hal lain yang jauh lebih penting saat ini di tengah situasi pandemi Covid-19. Hal tersebut ialah pemulihan ekonomi masyarakat yang harus didukung seluruh pihak.
“Ini kan ketentuan upah minum, artinya bisa di tingkatkan lagi. Itukan ada ruang negosiasi antara serikat buruh dengan pengusaha. Silahkan manfaatkan ruang negosiasi tersebut untuk mencapai keputusan yang terbaik bagi kedua belah pihak,” ujarnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, elemen buruh Sidoarjo mengungkapkan kekecewaannya atau putusan UMK 2021 tersebut. Mereka menyebut gubernur telah mengabaikan beberapa hal dalam perundang-undangan dan usulan dari pemerintah kabupaten.
Mereka menegaskan akan membawa putusan tersebut ke ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Bahkan para serikat juga mengancam akan menggelar aksi demonstrasi agar hal tersebut direvisi ulang. (Dimas)